Ketua DPD PKS Padang Muharlion: Maunya PAN Itu Apa?

 

Ketua DPD PKS Kota Padang, Muharlion.

Sudah Disurati untuk Diajak Silahturahmi,tak Kunjung Direspon

INFONUSANTARA.NET — Ketua DPD PKS Padang, Muharlion mengatakan pihaknya mempertanyakan keinginan pengurus DPD PAN Padang soal pengisian kursi cawawako pendamping Hendri Septa.

” Kita telah surati beberapa kali untuk bertemu. Namun tidak di respon. Apa mau sebenarnya,” ucap kader PKS ini pada, Selasa (21/6) kemarin.

Ia mengatakan, DPD PKS Padang mau saja head to head menyelesaikan hal ini. Apakah DPD PAN Padang Nya siap untuk itu. Jangan hanya bertanya tanya nama calon dari PKS mana?. Tatap muka tidak mau dan diopor terus ke DPW PAN Sumbar. Itu tidak sesuai keinginan DPD PKS Padang namanya.

” Kita berharap DPD PAN kota Padang buka ruang dalam silaturrahmi tersebut. Kapan waktunya kami siap saja. Lusa boleh juga,” papar wakil rakyat III periode ini.

Soal siapa nama calon dari PKS yang diusulkan lanjutnya, nanti disampaikan dalam pertemuan bersama antara kedua parpol. Yang jelas DPD PKS Padang telah duluan keluar namanya dari PAN.

Diketahui, Hendri Septa ternyata menjabat sebagai Walikota Padang hanya sampai 31 Desember 2023.

Berakhirnya masa jabatan itu sesuai Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

Pilkada Padang sendiri dilaksanakan pada 27 Juli 2018 lalu dengan pemenang pasangan Mahyeldi-Hendri Septa.

“Dari hasil diskusi di Bimtek dengan narasumber pihak Kemedagri, diketahui masa jabatan Hendri Septa sebagai Walikota Padang hanya sampai 31 Desember 2023,” kata Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani pada, Jumat (17/6) lalu.

Ia menjelaskan, meskipun pelantikan pertama Hendri Septa yang kala itu sebagai Wakil Walikota dengan pasangan Mahyeldi (Walikota) pada 13 Mei 2019, namun UU No 10/2016 telah mengatur dengan jelas di pasal 201 ayat (5).

“Jadi berakhirnya jabatan Wako Padang itu bukan Mei 2024 tapi 31 Desember 2023 seeuai UU. Hal itu menjadi diskusi hangat kami saat Bimtek. Pihak Kemendagri menyatakan masa jabatan itu sesuai undang-undang. Tentu kita harus tunduk pada UU,” katanya

Sementara terkait pengisian jabatan Wakil Walikota jika ditarik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah adalah 18 bulan.

Kalau masa jabatan Walikota Padang berakhir pada 31 Desember 2023 maka 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir adalah 30 Juni 2022.

” Artinya masa pengisian jabatan Wawako hanya tinggal 15 hari lagi. Jadi tidak perlu lagi kita berbicara soal pengisian Wawako, karena waktunya sudah tidak memungkinkan lagi,” katanya.(Inf)

Leave a Comment