Hasil Pemilihan Walnag Bukik Sikumpa Tuai Protes, Cawalnag Urut 2 Layangkan Surat Sanggahan

INFO|Limapuluh Kota – Calon wali nagari nomor urut 2 Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, M Rahman Dt Kudun, kembali melayangkan permohonan sanggahan terkait penetapan hasil pemilihan wali nagari setempat. 


Dia mengirim surat permohonan yang ditujukan ke Bupati Limapuluh Kota, karena merasa tidak puas terhadap proses penyelesaian selisih hasil oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari, baik dari panitia Pilwanag tingkat Nagari, Panitia Sub Kecamatan, hingga Panitia Kabupaten. 


“Saya merasa bahwa sejak awal saya mengajukan sanggahan ini, pihak panitia tidak pernah melaksanakan proses penyelesaian selisih hasil sesuai ketentuan Perbup Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari,” kata M Rahman, dikonformasi wartawan, Jumat (10/6/2022). 


Surat yang dikirim kepada Bupati, dikatakan M Rahman, yakni terkait permohonan peninjauan kembali dan investigasi terkait gugatan atas hasil pemilihan wali nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban tahun 2022.


Surat tersebut dikirim tanggal 9 Juni 2022 kemudian ia ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Kapaten Limapuluh Kota, serta kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari tingkat kabupaten, panitia kecamatan dan nagari.


M Rahman menilai, Panitia Pilwanag tidak profesional dalam menangani proses perselisihan hasil. Ia merasa kecewa karena proses penyelesaian permasalahan hasil pemilihan Wali Nagari Bukik Sikumpa, tidak dilakukan oleh panitia sesuai ketentuan pada paragraf 3 pasal 90 Perbup 130 tahun 2021. 


Dimana, M Rahman selaku Pemohon serta saksi-saksi yang diajukan di dalam surat gugatan, mengaku tidak pernah dilakukan pemanggilan atau pun diundang untuk musyawarah guna penyelesaian perselisihan hasil, sebagaimana ketentuan huruf d,e,f dan g dalam Perbup dimaksud.


“Berdasarkan ketentuan tersebut, sesuai mekanisme seharusnya saya selaku pelapor/pemohon dan pihak yang dilaporkan dilakukan pemanggilan dalam jangka 3 (tiga) hari kerja setelah pengkajian dan pemeriksaan berkas. Akan tetapi dalam prosesnya saya selaku pemohon tidak pernah menerima surat panggilan,” katanya.


M Rahman mengaku mengajukan permohonan sanggahan karena salah seorang saksinya di TPS menemukan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran ketika proses pemungutan suara, dimana salah seorang anggota panitia TPS yaitu Linmas kedapatan mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon.


Dalam sanggahannya itu, M Rahman sempat mengajukan 5 nama saksi yang secara langsung melihat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Linmas di TPS 04. Gugatan pertama ia kirim pada 25 Mei 2022 kepada panitia nagari, kemudian hanya ditanggapi dalam bentuk surat. 


Kemudian, pada tanggal 29 Mei 2022 ia kembali melayangkan sanggahan kepada panitia Sub Kecamatan, dan lagi-lagi suratnya dibalas oleh panitia sub kecamatan, yang di dalam isi surat menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena alasan tidak cukup bukti-bukti.


“Surat balasan yang diberikan kepada saya tidak memiliki dasar hukum sesuai ketentuan Perbup 130, bahkan tidak tercantum tanggal suratnya. Saya merasa pihak panitia tidak profesional, makanya saya ajukan permohonan kepada Bapak Bupati Limapuluh Kota, kemarin tanggal 9 Juni 2022,” tuturnya.


Dalam permohonan itu, M Rahman Dt Kudun meminta agar Bupati Limapuluh Kota dapat menganulir keputusan panitia Pilwanag Bukik Sikumpa terkait penetapan hasil Pilwanag, disamping jugadilakukan investigasi ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban.  


M Rahman berharap, sanggahannya diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Seperti halnya kasus perselisihan hasil yang terjadi di Nagari Kototangah Batuhampa, yang kasus dugaan kecurangan dan pelanggaran ketika pemungutan suara persis sama dengan Nagari Bukik Sikumpa, tapi justru mendapat perlakuan berbeda. Sanggahan Cawanag Kototangah Batuhampa diperlakukan secara musyawarah beberapa waktu lalu di Dinas PMDN Limapuluh Kota. 


Terpisah, kepala Dinas Pemberdayaan Desa/Nagari (PMDN) Kabupaten Limapuluh Kota, Endra Amzar, yang dikonfirmasi terkait proses perselisihan hasil Pilwanag, mengaku pihaknnya sudah menindaklanjuti pengaduan pemohon yakni Cawanag nomor urut 2 Nagari Bukik Sikumpa atas nama M Rahman. 


“Secara klarifikasi dari panitia nagari dan panitia sub kecamatan, sudah kami sampaikan kepada yang bersankutan (pemohon-red), dan ada berita acara klarifikasinya,” jawab Endra Amzar. 


Menurut hasil penghitungan yang dilakukan Panitia Pemilihan Wali Nagari Bukik Sikumpa terdapat perselisihan 1 suara antara M Rahman dengan cawanag nomor urut Zulfakri Utama Putra, yang merupakan petahana wali nagari setempat. 


M Rahman ditetapkan panitia memperoleh 527 suara sah, sementara Zulfakri 528 suara dari 1.443 jumlah surat suara sah. Adapun suara lainnya dimiliki calon nomor urut 1 Faizal dengan perolehan 94 suara, calon nomor urut 3 Suwardi mendapat 141 suara dan calon nomor urut 4 Mulyadi Eka Putra dengan suara 153..



Penulis : Ady

Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment