Geger! Penemuan Mayat Gantung Diri di Jorong Kamang Bakti Nagari Kamang Sijunjung

 

INFONUSANTARA.NET — Penemuan mayat seorang laki-laki dewasa dalam keadaan gantung diri mengegerkan warga di daerah Jorong Kamang Bakti Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, pada hari Jumat (10/06/2022).

Atas peristiwa tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrudin Arief yang didampingi Kanit reskim Polsek Kamang Baru Aiptu Tono Nopi Naspia yang dihubungi awak media mengatakan memang benar sekali peristiwa penemuan mayat seorang laki-laki dewasa dalam keadaan gantung diri di daerah Jorong Kamang Bakti Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Anggota kami dari Polsek kamang Baru mendapat inforamasi dari masyarakarat dengan ada seorang warga gantung diri, Kanit reskim Polsek Kamang Baru bersama anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Jorong Kamang Bakti Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. 

Memang ternyata benar, ditemukan seorang laki-laki dewasa dalam keadaan gantung diri di salah satu tiang tempat bangunan Mesjid Nurul Muhajirin di daerah tersebut.

Setelah mengumpulkan keterangan dan saksi serta di lakukan penyelidikan korban yang gantung diri tersebut bernama Ponidi umur (63 Tahun) warga Jorong Kamang Bakti Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Kronologis peristiwanya, salah seorang warga melihat sesosok manusia tergantung tergantung didepan Mesjid Nurul Muhajirin di daerah tersebut.

Melihat kondisi tersebut warga tersebut memberitahukan kepada tetangga sekitar TKP, kemudian warga datang untuk melihat dan menghubungi anggota Polsek Kamang baru.

Setelah dilakukan penyidikan dan mengubungi pihak keluarga korban,kemudian kami dari Polsek Kamang Baru, untuk dilakukan Visum kepada korban di Puskesmas Kamang.

Namun pihak dari keluarga korban tidak berkenan untuk dilakukan Visum serta menerima kematian korban murni akibat gantung diri kemudian untuk melengkapi berkas untuk membuat surat pernyataan tidak akan diautopsi dan tidak akan menuntut secara hukum pihak lain jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

“Kemudian pihak keluarga membawa korban tersebut untuk disemayamkan di rumah korban dan selanjut di kebumikan di tempat pemakaman umum di daerah tersebut,”ucap  Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrudin Arief.

Laporan:MsX

Leave a Comment