INFO|Tanah Datar – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Datar kembali disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama DPRD dengan Bupati Tanah Datar, Kamis (9/6/2022) di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung.
Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu selaku pimpinan sidang didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra serta diikuti 17 anggota DPRD yang turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya mengatakan, Tiga Ranperda yang dibahas menjadi Perda diajukan sejak 2021 lalu.
“Ketiga Ranperda itu adalah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar, serta Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tanah Datar Tahun 2022,Insya Allah hari ini akan disetujui menjadi Perda,” katanya.
Sementara itu laporan hasil pembicaraan tingkat pertama Pansus II DPRD Tanah Datar melalui Juru Bicara Asrul Jusan menyampaikan, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 5 Juli 2021 telah dilakukan rapat antara Pansus II dan Tim Ranperda Pemerintah bersama kepala OPD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD.
“Dalam rapat tentang SPBE itu, 8 fraksi melalui juru bicara masing-masing menyatakan menerima dan menyetujui untuk dijadikan Perda, namun dalam pembahasan itu disepakati terjadi beberapa perubahan pada struktur dan isi materi muatan Ranperda,” katanya.
Selanjutnya laporan hasil pembicaraan tingkat pertama Pansus I DPRD Tanah Datar disampaikan Benny Afero mengatakan rumusan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar bersumber pada hasil rapat internal Pansus I DPRD dengan Tim Ranperda Tanah Datar.
“Disamping dari rapat, Ranperda ini juga berdasarkan hasil konsultasi Pansus I ke Pemerintah Pusat serta kunjungan kerja dari dan ke Kabupaten/kota lain baik dalam ataupun luar Provinsi Sumbar,” katanya.
Dikatakan Benny, setelah dilakukan pembahasan maka dilanjutkan rapat antara DPRD bersama tim Ranperda Pemda Tanah Datar pada 7 Oktober 2021, dimana 8 fraksi DPRD menerima dan menyetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah namun dengan beberapa perubahan-perubahan.
Selepas itu Badan Pembentukan Perda DPRD Tanah Datar melalui Juru Bicaranya Herman Sugiarto menyampaikan hasil pembahasan atas Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2022 telah dilaksanakan pada 18 Mei 2022 terhadap 2 judul Rencana Pembentukan Perda di luar Propemperda tahun 2022.
“Dari hasil perumusan dan melihat kondisi daerah, Badan Pembentukan Perda Tanah Datar bersama Tim Propemperda menyepakati untuk memasukkan Ranperda Nagari ke dalam Propemperda 2022,” katanya.
Dalam pembahasan itu juga, tambah Herman, disepakati 16 judul usulan rencana Properperda termasuk Ranperda Wajib untuk dijadikan Propemperda Tahun 2022.
Adapun 16 Ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tanah Datar, kemudian Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang Bangunan Gedung, tentang Cadangan Pangan, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana , tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, tentang APBD Tahun Anggaran 2023, tentang Hutan Adat, tentang Kampung Adat Minang, tentang Persampahan, tentang Trantib, tentang Penyertaan Modal pada Perumda Tuah Sepakat serta Ranperda tentang Nagari.
Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta tim dari Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras, bekerjasama saling sinergi sehingga disetujuinya Ranperda menjadi Perda.
“Persetujuan ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda. Dalam pendapat akhir juga tercermin semangat kebersamaan serta kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian, sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah,” katanya.
Disampaikan Eka, kemitraan yang terjalin baik sehingga tercipta sinergi dan saling mendukung antara DPRD dan Pemerintah Daerah perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
Terakhir Bupati berhadap Perangkat Daerah terkait terhadap Ranperda yang disetujui menjadi Perda agar segera menyikapi beberapa hal penting.
“OPD terkait menyiapkan perangkat pendukung, melakukan penyebarluasan informasi tentang Perda sehingga masyarakat mengetahui, serta diminta OPD menindaklanjuti saran dan masukan yang telah disampaikan Fraksi DPRD Tanah Datar,” pungkasnya.
Penulis : yb/Silva
Editor : Heri Suprianto