INFO|SUMBAR – Penjual sisik trenggiling yang telah memperniagakan satwa di lindungi di bekuk Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Pelaku di ketahui berinisial RR (37) warga kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Pelaku di ringkus di lokasi depan masjid Baitul Ma’wa jalan angkasa Puri Kelurvahan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tanga, Kota Padang, Selasa 31 Mei sekira 14.30 WIB
“Satwa yang di lindungi itu seberat 12,8 Kg sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (8/6/2022) di Mapolda Sumbar.
Barang bukti lainnya juga diamankan berupa 1 unit motor matic merk Honda Genio warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX, 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.
Untuk modus operandinya, sebut Kombes Pol Satake Bayu, adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara illegal.
“Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” ujarnya.
Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.
“Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku tersebut menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.(*).
Editor : Heri Suprianto