INFONUSANTARA.NET — Diduga telah melakukan perbuatan pencabulan oleh pelaku oknum seorang mahasiswa,dengan melakukan perbuatan tak senonoh,atas perbuatan pelaku dan dengan adanya laporan masyarakat akhirnya diaman oleh Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya, di RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Saat ini pelaku tersebut telah berada di Polres Dharmasraya dalam tahap penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya, Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi yang di temui awak media pada hari Rabu (01/07/2022) di Mapolres Dharmasraya mengatakan, benar sekali anggota kami Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda berinisal AI, umur 23 tahun, pekerjaan
mahasiswa diduga telah melakukan tidak pindana pencabulan,yang di tangkap di daerah RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada hari Selasa kemaren (31/07/2022).
Pelaku tersebut di tangkap dengan adanya laporan Masyarakat berdasarkan .Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/ dengan adanya laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Dalam pengakuannya, pelaku mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak tiga (3) kali terhadap korban.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, pada saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti diantaranya, satu helai baju kaos warna orange, satu celana jeans panjang wanita warna hita, satu helai bra warna cream, satu helai celana dalam wanita warna cream.
Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan dan menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan (meja hijau).
Atas perbuatan pelaku yang seorang oknum seorang mahasiswa,yang telah melakukan tidak krimanal tindak pidana Perbuatan Persetubuhan Anak dibawah Umur dengan Ancaman Hukuman 5 tahun s/d 15 tahun melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 Ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak,”tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Laporan: MsX