INFO|Limapuluh Kota – Masyarakat Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota demo di kantor wali nagari menuntut transparansi dan kejelasan fee perusahaan tambang kepada wali nagari yang diterima setiap tahun oleh Pemerintahan Nagari Tanjung Gadang.
Tampak puluhan perwakilan masyarakat dari berbagai unsur yang menunggu di luar kantor wali nagari kemudian dikumpulkan dalam sebuah ruangan pertemuan bersama wali nagari, bamus dan perangkat nagari.
Di ruang pertemuan tersebut, Wali Nagari Tanjung Gadang, Rilson Dt. Mangguang menjelaskan nominal fee tambang yang diterima dan realisasi penguunaanya sesuai MoU termasuk realisasi fee untuk Jorong Ulakan sebagai jorong tempat tambang beroperasi.
Kemudian masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah dan mempertanyakan penjelasan wali nagari dan perangkat. Dari pantauan di lapangan masyarakat mempertanyakan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan fee dari perusahaan tambang di daerah tersebut yang dicairkan sejak 2015 sampai saat ini.
Kemudian masyarakat dalam demo tersebut mempertanyakan juga fee untuk perangkat nagari, bamus dan fee khusus Jorong Ulakan sebagai Jorong tempat perusahaan tambang beroperasi.
Masyarakat tampak tak terima dengan penjelasan wali nagari yang mengatakan penyebab fee belum dibayarkan karena terjadi pembengkakan penggunaan anggaran tak terduga diantaranya untuk bantuan mesjid dalam safari ramadhan, bantuan bencana dan lain-lain.
“Pembengkakan seperti Safari Ramadhan ada sumbangan ke 7 mesjid yang ada di Nagari Tanjung Gadang karena dalam APB kita tidak ada dan biaya tak terduga sumbangan proposal, bencana, pokoknya tidak mungkin kita sampaikan satu persatu dan kami sudah tekankan kepada seluruh perangkat tidak boleh uang fee dipakai, kalaupun ada itu menjadi hutang dan tetap ditagih,” ujar wali nagari.
Kemudian, masyarakat Jorong Ulakan mempertanyakan fee untuk Jorongnya yang belum dibayarkan hingga saat ini masih tersisa. Tanya jawab antara masyarakat dengan wali nagari sempat memanas bahkan wali nagari sampai menepuk meja pada saat itu.
“Kok bisa terjadi pembengkakan sementara Kas nagari dari catatan ini masih banyak, kenapa tidak dicairkan fee jorong kami, yang kami tanyakan fee untuk jorong kami kenapa belum kami terima,” kata salah seorang warga Jorong Ulakan dengan nada marah, Jumat (13/5/2022).
Akhirnya pada pertemuan itu Pemnag Tanjung Gadang menyerahkan sejumlah uang untuk di angsur sisa fee yang belum dibayarkan, namun tetap masih ada sisa Rp.97 juta lagi yang belum dibayarkan. Sisa tersebut dijanjikan wali nagari pada pencairan selanjutnya.
“Sisa itu sebenarnya telah diberikan semua oleh perusahaan tambang namun memang uangnya sudah dipakai oleh mereka jadi kami dijanjikan lagi pencairannya untuk tahap berikutnya, ini kan tidak sesuai prosedur pencairan,” ujar salah seorang ninik mamak di nagari tersebut.
Selain itu niniak mamak dan warga di nagari itu juga mempertanyakan pelaporan pajak penghasilan nagari dimana fee yang dilaporkan hanya sebesar Rp.50 juta per tahun sedangkan penghasilan asli nagari dari fee tersebut lebih dari Rp.50 juta.
Dari catatan pencairan fee di perusahaan tambang memang sudah dicairkan hanya saja pihak Pemnag yang belum mencairkan sepenuhnya.
“Kami berjalan lurus kalau itu kan persoalan antara pemerintah nagari dan masyarakat terkait realisasi dan pertanggungjawabannya, tidak ada kaitannya lagi dengan perusahaan, yang perusahaan telah memberikan sesuai MoU,” ujar pihak perusahaan yang enggan disebutkan namanya, (Ady).
Editor : Heri Suprianto