INFO|Limapuluh Kota – Jelang pelaksanaan pemilihan Walinagari serentak di Kabupaten Limapuluh Kota pada 25 Mei nanti, Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari Kabupaten Limapuluh Kota, Endra Amzar mengingatkan ratusan Calon Walinagari yang telah ditetapkan dan memiliki nomor urut untuk tidak melakukan hal Negatif.
Calon Walinagari yang mencapai 298 orang, 12 orang diantaranya perempuan diharapkan dapat mengikuti pemilihan dengan aman, tertib dan tetap menaati Protokol Kesehatan (PROKES) sesuai aturan pelaksanaan yakni Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 130 tahun 2021. Sebab Calon Walinagari dapat didiskualifikasi jika melanggar aturan terkait PROKES.
Hal tersebut ia ungkapkan saat menggelar Jumpa Pers dengan sejumlah wartawan terkait pelaksanaan Pemilihan Walinagari serentak di Kabupaten Limapuluh Kota.
Endra juga berpesan agar ratusan Calon Walinagari dari 13 Kecamatan yang ada didaerah itu untuk melakukan penyampaian Visi dan Misi sehingga menjadikan terpilih sebagai Walinagari, janji-janjinya dituangkan dalam RPJMD dan diwujudkan di masa 6 tahun kepemimpinan, selain itu juga melaksanakan sebagai ajang untuk membangun Nagari.
” Iya, kita harap Calon Walinagari yang telah ditetapkan dan memiliki nomor urut untuk tidak melakukan hal-hal negatif, lakukan tahapan pemilihan dengan aman dan tertib serta taati Protokol Kesehatan, masyarakat juga dihimbau untuk ikut menyukseskan Pemilihan dengan cara memberikan hak pilih,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari Kabupaten Limapuluh Kota, Endra Amzar
didampingi Sekretaris, Elvitria dan Kepala Bidang (KABID) Pemerintahan Nagari, Ilda Subu Huriati, Kamis siang 19 Mei 2022.
Endra yang juga Ketua Panita Pemilihan Walinagari tingkat Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan kedepannya akan terus melakukan evaluasi terkait Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 130 tahun 2021 sesuai masukkan sejumlah pihak, sepanjang tidak bertentangam dengan aturan yang lebih tinggi.
” Kedepan kita tetap evaluasi PERBUP sepanjang tidak bertentangam dengan aturan lebih tinggi. Sementara terkait calon Walinagari yang merupakan TNI dan Polri, untuk aturannya sesuai institusi nya masing-masing dan untuk PNS ada ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati.” Tutupnya.
Sementara Kepala Bidang (KABID) Pemerintahan Nagari, Ilda Subu Huriati menambahkan, berbeda dengan Pemilihan Legislatif (PILEG) dalam Pemilihan Walinagari, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat memilih atau memberikan hak pilih.
” Dalam Pilwanag tidak bisa memilih kalau tidak ada/terdaftar dalam DPT, sementara dalam PILEG yang tidak terdaftar dalam DPT masih bisa memilih menggunakan KTP,” Sebut Ilda.
Ia juga menambahkan, dalam Pemilihan Walinagari serentak di Kabupaten Limapuluh Kota tahun ini terdapat 674 TPS dengan jumlah pemilih mencapai 232. 277 pemilih.
Persyaratan pendidikan Calon Walinagari minimal SLTP, dan dari ratusan Calon Walinagari tersebut terdapat 9 berpendidikan SLTP, 140 SLTA, 36 orang berpendidikan Diploma, 105 orang S1 dan 9 orang berpendidikan S2. Sementara profesi juga beragam, mulai dari pedagang, petani, TNI, polri, Ibu Rumah Tangga, (Ady).
Editor : Heri Suprianto