INFO|Padang Panjang – Pasca dirilisnya daftar nama jamaah calon haji (JCH) reguler yang berhak berangkat tahun 2022 oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kantor Kemenag Kota Padang Panjang gerak cepat melaksanakan amanah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut.
Kasi PHU, Endang Sriyani, S.Ag menyampaikan, sesuai dengan surat edaran tersebut, adapun kriteria JCH reguler yang berhak melakukan konfirmasi pelunasan atau pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2022 ini di antaranya, telah masuk kuota provinsi, kabupaten/kota tahun 2022. Lalu berusia paling tinggi 65 tahun, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah paling singkat 10 tahun, serta berusia paling rendah 18 tahun.
“Tahun ini kuota untuk JCH Padang Panjang adalah 43 orang. Dengan rincian 34 orang ditambah 9 cadangan. Guna percepatan persiapan pemberangkatan JCH Padang Panjang, kita telah melakukan tahapan persiapan keberangkatan,” ungkapnya kepada media, Kamis (12/5/2022).
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah dalam proses konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan bersama
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
“Kita telah melakukan cek kesehatan sampai tahap ll bagi JCH. Selain itu, hari ini ada jadwal test kebugaran, pemberian vaksin bagi yang belum vaksin atau yang sudah vaksin, namun belum lengkap. Serta jadwal pemberian vaksin Meningitis. Di samping itu, kita juga agendakan pemberian vaksin booster yang rencananya akan dilakukan pada Sabtu (14/5) mendatang,” jelasnya.
Ditambahkanya, pihaknya juga akan menggelar pertemuan dengan stakeholder terkait guna persiapan keberangkatan dan pemulangan.
“Kami berharap bagi JCH agar mempersiapkan diri serta tetap menjaga kesehatan. Agar keberangkatan ibadah haji ini berjalan baik dan lancar sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” tuturnya.(indah,kmf).
Editor : Heri Suprianto