Kajati Sumbar Resmikan Uma Restorative Justice di Mentawai

INFO|MENTAWAI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Sumatera Barat, Yusron S.H, M.H resmikan Uma Restorative Justice di  kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu (18/5/2022).


Uma Restorative Justive yang diresmikan, para Kejari akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.


Peresmian uma Restorative Justice, Kajati Sumbar di dampingi Bupati Mentawai bersama Wakil Bupati juga di hadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD serta jajaran Kajati Sumbar dan Kejari Mentawai. Kajati Sumbar mengawali peresmian dengan seremoni membuka langsung tirai plang Uma Restorative Justice.


“Uma Restorative Justice yang di resmikan ini untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif)” sebut Kajati Yusron 


Selain itu, Kajati Sumbar menyampakan terima kasih kepada Pemkab Mentawai yang telah mendukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan, sehigga dapat di resmikan Uma Restorative Justice ini.


“Kita semua jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani, kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban dan masyarakat” tuturnya.


Sementara Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet menyampaikan, adanya Uma Restorative Justice ini di harapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di tengah masyarakat.


“Kita mengapresiasi program kejagung RI ini yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara” imbuhnya.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment