INFONUSANTARA.NET –Diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan potas tanpa izin di sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat,Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya,sebanyak 5 orang pria diamankan pihak Polsek Sungai Rumbai.
Dalam peristiwa tersebut, sepada motor milik 5 orang pelaku diamankan pihak kepolisian setelah di bakar massa.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro yang di hubungi awak media pada hari Rabu (13/04/2022) mengatakan, memang benar sekali kami telah mengamakan 5 orang pria yang mana mereka ini diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan potas tanpa izin di sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat,Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya.
Yang mana 5 orang yang melakukan perbuatan tersebut berinisial MI umur 42 tahun, RPI umur 35 tahun,KSI umur 38 tahun selanjutnya PN umur 38 tahun yang terakhir HN umur 30 tahun.
Kronologisnya pada hari Rabu,13 April 2022 salah seorang yang kita amankan tersebut inisial MI berangkat bersama teman nya menuju daerah abai siat untuk menangkap ikan di sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat,Kecamatan Koto Besar jelang Subuh, sekitar jam 04:00 WIB.
Kemudian tidak berapa setelah memancing di sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat tersebut, 5 orang tersebut pulang menuju Kecamatan Koto Salak,dalam perjalanan pulang yang tidak jauh dari tempat memancing yang menggunkan sepeda motor di hadang oleh sekelompok warga dan tidak berapa lama sepada motor nya di bakar oleh massa.
“Mendapatkan informasi tersebut piket SPKT Polsek Sungai Rumbai bersama Bhabinkamtibmas mendatangi TKP dan membawa guna mengamankan 5 orang tersebut ke Polsek Sungai Rumbai dan saat ini kami melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut,”ucap Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro.
Laporan: MsX