INFO|Payakumbuh – Pengedar narkoba Pasangan Suami Istri (Pasutri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh di rumahnya di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening. Kedua tersangka itu berinisial DS (47) warga Padang Takar dan istrinya IA (25) warga Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. Sik melalui Kasat Narkoba IPTU Desneri, mengatakan, pasangan suami istri DS (47) dan IA (25) ditangkap diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu
“Dua tersangka yang ditangkap itu adalah pasangan suami istri beralamat di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh,” ungkap Kasat Resnarkoba, IPTU Desneri.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, oasangan suami istri ini sedang berada di dakam rumah, ucap Desneri
Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu-sab di simapn dalam kotak rokok, satu unit Handpone merk Samsung, satu buah dompet wanita warna hitam, kotak rokok merk Win dan uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp. 150.000. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh lurah setempat.
“Adapun barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok merk Win dan dimasukan ke dalam dompet warna hitam yang di letakan di belakang pintu kamar tersangka, “ ungkap Desneri.
Dari keterangan keduanya, kata Desneri mengaku membeli narkoba dari seorang pria inisial R yang sekarang dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Payakumbuh, (Ady).
Editor : Heri Suprianto