INFO|MENTAWAI – Warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri. Anak-anak juga memiliki kartu identitasnya sendiri. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri.
Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut, Kadisdukcapil Mentawai, Tarcisius Sakeru, SH,M.Hum, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai WNI.
“Dengan kata lain KIA adalah KTP-nya anak.KIA berisi biodata anak yang disertai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)” sebut Tarcisius kepada media, Senin (4/4/2022).
Dia menjelaskan, Kartu Identitas Anak (KIA) tidak hanya sebagai data penduduk,akan tetapi KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri.
Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan dan KIA juga dapat digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga mencegah perdagangan anak, ujarmya.
Dia menghimbau, bila anak belum memiliki KIA, bisa mendaftarkannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kepulauan Mentawai bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), sebut Tarcisius bagi anak usia 5 tahun sampai berusia kurang 17 tahun di beri fhoto, sedangkan KIA bagi anak kurang dari usia 5 tahun tidak di beri fhoto.
Nah, manfaat KIA ini memberikan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak khususnya di wilayah kepulauan mentawai” pungkasnya.
Editor : Heri Suprianto