INFO|Payakumbuh – Ini benar-benar sebuah pukulan sekaligus tantangan bagi Pemko Payakumbuh bersama seluruh elemen masyarakat, untuk peka menyikapi munculnya peristiwa yang dapat merusak moral generasi dan lingkungan masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh amankan dua orang pria terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu pada hari Rabu kemarin (20/4/22).
Dalam proses penangkapan yang terjadi pada pukul 23.00 Wib dan beralamat di Kelurahan Tigo Koto Diateh Kec Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial YP (27) dan EP (35)
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H mengatakan bahwasanya penangkapan ini didasari atas laporan masyarakat yang mengatakan di sebuah rumah pada alamat tersebut ada tindak kriminal penyalahgunaan narkotika.
Dengan adanya pengaduan itu anggota kita langsung menyelidiki ke TKP tentang kebenaran informasi yang di terima dan ternyata benar, oleh karena itu kita langsung menggerebek lokasi yang di maksud, ” beber Kasat.
Dua tersangka tak berkutik saat polisi bersama dengan Ketua RT dan RW setempat menggeledah rumah tersangka dan dalam penggeldahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa : 4 paket sedang di duga narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital warna hitam, dua unit handphone merk Samsung, uang tunai sebesar Rp 100.000 dan satu buah dompet emas warna hitam.
” Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Payakumbuh dan penyidik sedang mendalami sejauh mana keterkaitan tersangka dengan barang bukti, apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai, ” tutup Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara, (Ady).
Editor : Heri Surpianto