INFO|Payakumbuh – Bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan ternyata tak bisa membuat para pemakai dan pengedar narkoba insaf, buktinya dua orang pengedar dan bandar di bekuk Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Payakumbuh, Sumbar di dua tempat berbeda di Kabupaten Agam pada Selasa (5/4/22)
Penangkapan terhadap dua orang itu berawal dengan ditangkapnya RP (48) didepan sebuah warung di Jorong Tanjung Alam Kenagarian Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, Selasa (5 /4/22) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka berhasil dibekuk setelah ia dan anggota BNNK yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover buy) sepakat untuk bertransaksi Narkoba, karena tidak curiga tersangka RP menyanggupi untuk mengantar pesanan Narkoba.
Namun belum sempat menerima uang hasil penjualan Narkoba, ia lebih dahulu dibekuk oleh anggota BNNK yang menyamar sebagai pembeli, dari tangan tersangka diamankan 10 paket Narkoba, timbangan digital, uang 1 juta dan Hp Android. Barang haram tersebut ia simpan di dalam bola lampu LED.
”Benar, kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar dan bandar Narkoba jenis sabu, tersangka pertama kita tangkap saat ia hendak melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, ia kita bekuk saat memperlihatkan 1 paket kecil Narkoba kepada anggota yang menyamar, sementara barang bukti (BB) lainnya kita amankan didalam bola lampu LED,” ucap Kepala BNNK Payakumbuh, M. Febrian Jufril didampingi Sub Koordinator Pemberantasan, Refky Saputra, Sub Koordinator P2M, Indra Yulita, Rabu siang (6/4/2022).
Ia juga menambahkan, 9 (sembilan) paket kecil Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yg disimpan dalam bola lampu LED dan disimpan di dalam tas pinggang. Tersangka RP menyebutkan mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar.
”Saya beli kepada seseorang Bandar seharga 4,7 juta, itupun baru saya bayar DP sebanyak 1 juta,” ujar RP kepada penyidik BNNK.
Mendapat informasi itu, Tim yang dipimpin langsung kepala BNNK Payakumbuh langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap bandar berinisial RF(23). Benar, (RF.red) ditangkap saat bermain koa disebuah warung di Jorong PSB Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam dengan barang bukti (BB) uang hasil penjualan Narkoba sebesar 1 juta.
“Tersangka RF kita tangkap dari pengakuan RP yang menyebutkan membeli sabu darinya, meski tidak menemukan narkoba, kita mendapatkan BB uang hasil penjualan 1 juta.” tutupnya, (Ady).
Editor : Heri Suprianto