Masuki Ramadhan, Lagi -Lagi Dua Orang Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

 

INFONUSANTARA.NET — Bulan suci Ramadhan 1434H/2022 M diambang pintu, namun lagi -lagi jajaran anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali berhasil mengamankan dua orang  yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu berinisial TW dan SB di Jorong Ranah Makmur Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu malam (30/03/2022).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan yang di temui awak media  pada Kamis (31/03/2022) di ruangannya mengatakan, betul sekali menjelang bulan suci ramadhan ini telah di amankan dua (2) orang pelaku yang di duga pemakai serta pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Ranah Makmur Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu malam (30/03/2022) semalam oleh anggota  kami Sat Narkoba Polres Dharmasraya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.

Tak selang beberapa lama,tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, beserta barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti diantaranya satu buah dompet warna merah yang didalamnya terdapat empat paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu

Dan kemudian satu buah bantal warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika gol I jenis sabu. 

Selanjutnya satu buah timbangan digital merk CHQ dua pak plastik klip bening dua sendok terbuat dari pipet plastik  Uang kertas terdiri dari 1 (lembar) pecahan Rp.100.000,- dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.10.000,-, kemudian satu unit handphone android merk Xiomi satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone android merk Oppo, satu buah korek api gas dan  seperangkat alat hisab sabu.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan konstruksi pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 132 (1) UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan. (*****).

Laporan:Msx

Leave a Comment