Ini Penjelasan Elly Thrisyanti, Kenapa Pemko Padang Tak Bisa Cabut Perizinan Usaha Yang Berdampak Mencemari Lingkungan Hidup

Infonusantara.net —  Pansus I DPRD Kota Padang bersama OPD Pemko Padang dan pemangku kepentingan terkait membahas Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sejak Rabu hingga Kamis (23-24/3/2022). Namun, Perda yang sedang dibahas itu harus menyesuaikan dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kami bahas ini, sesuai Undang-undang Cipta Kerja, maka ada beberapa yang direvisi pada Perda kita yang lama. Harus diadopsi beberapa hal,” sebut anggota Pansus I DPRD Padang Elly Thrisyanti, Kamis (24/3/2022) kemarin usai pembahasan.

Namun ironisnya, lanjut Elly Thrisyanti dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sebagian besar kewenangan pemerintah daerah ditarik ke pusat. Hanya beberapa saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang.

“Disini kita melihat, kuncinya dari semua yang kita adopsi itu adalah bahwa kewenangan daerah sebagian besar ditarik ke pusat, hanya beberapa hal yang menjadi kewenangan Kota Padang,” terang Elly Thrisyanti, mantan Ketua DPRD Kota Padang ini. 

Dikatakan, kewenangan itu ditarik ke pusat dan pemerintahan provinsi, seperti hotel. Untuk kamar hotel di atas 200, itu pusat yang mengeluarkan izinnya dengan kajian segala macam. Kamar hotel di atas 100-200, itu pemerintah provinsi yang mengeluarkan izinnya. Hotel yang memiliki kamar di bawah 100, baru menjadi kewenangan Kota Padang.

Selain itu tambah Elly, saat ini hanya dengan Online Single Submission (OSS), maka perizinan usaha bisa diterbitkan. Memang dibentuk tim kajian lingkungan hidup dalam pengusulan usaha, tapi tim itu ditentukan oleh pusat.

“Hanya dengan OSS, maka perizinan itu akan lahir. Nah juga harus ada kajian-kajian lingkungan hidup yang dilakukan oleh tim. Dibentuk tim kajian lingkungan hidup dalam pengusulan usaha, tapi tim ini diputuskan atau diputuskan oleh pusat. Pusat yang mengeluarkan SK-nya, tapi ada pemerintah daerah dalam tim itu,” sebut Elly.

Kalau dulu dengan skala tertentu harus memakai Amdal (Analisa Dampak Lingkungan, red), kalau sekarang tidak bagi kota yang sudah punya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), cukup UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, red).

“Nah kemudian, kalau dulu usaha-usaha yang tergolong bahwa mereka itu, ada skala-skala mereka memakai Amdal, itu harus mengurus Amdal. Kalau sekarang tidak. Kalau kota tersebut sudah punya RDTR dan KLHS, maka tidak perlu lagi Amdal, cukup UKL- UPL saja. Jadi kalau misalnya seperti perusahaan-perusahaan karet, Kota Padang kan sudah punya RDTR dan KLHS, mereka tidak perlu urus Amdal lagi,” ujarnya.

Kemudian untuk sanksi -sanksi, Elly Thrisyanti menegaskan, pemerintah daerah hanya bisa melakukan pemanggilan, tidak bisa melakukan penutupan tempat usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Dengan adanya OSS ini, bahwa izin semuanya dari pusat, maka pemerintah daerah tidak punya izin untuk menutup atau membatasi izinnya lagi, karena izinnya bukan Kota Padang yang buat. Itu yang menyebabkan Pansus I DPRD Padang tidak bisa menyelesaikan pembahasan ini, karena kita masih di situ,” tegasnya.  

Kemudian jika terjadi yang berdampak pada masyarakat, baik yang berdampak langsung ke masyarakat atau yang tidak langsung, maka Pemerintah Kota Padang tidak bisa apa -apa. Kalau dulu Pemerintah Kota Padang yang mengeluarkan izin, jadi kalau macam-macam, izinnya bisa ditarik. Namum sekarang tidak, karena melalui OSS mereka mengurus izin. “Kalau terjadi pencemaran, paling hanya bisa mengimbau, tapi izin tidak bisa kita di apa-apain,” ujarnya.

“Ini terjadi seperti di daerah saya, ada suatu tempat yang berbeda, kita lapor DLH segala sesuatu, diminta untuk mereka menyelesaikan permasalahan itu dengan melakukan perbaikan lagi, mereka mau melakukan atau tidak, kita tidak bisa menekan mereka. Karena izinnya tidak bisa dicabut , dia tetap beroperasi,” ujarnya. 

Lebih lanjut Elly menyampaikan, kemungkinan Pansus I akan melanjutkan pembahasan. “Karena sudah dijadwalkan Bamus, kita sesuaikan dengan Bamus, tapi secara Pansus, kami minta perpanjangan waktu kepada pimpinan DPRD dengan mengundang pemangku kepentingan yang lain. Dan ini selesai oleh Kabag Hukum, setelah ada hasil dari evaluasi Kemenkuham,” ungkap Elly Thrisyanti, Srikandi Partai Gerindra DPRD Padang ini.(*/Inf)

Leave a Comment