INFO|MENTAWAI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran dan posisi yang strategis dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dengan demikian untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap masing-masing Desa di perlukan wadah atau organisasi, guna menyatukan presepsi dalam memajukan daerah.
Dengan dasar itu kepengurusan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten kepulauan Mentawai di lakukan pembentukan bertempat di Aula Kantor Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kamis (24/2/2022).
Adapun susunan kepengurusan PABPDSI Mentawai yang sudah di bentuk di kecamatan Sipora Utara dan Selatan sebagai berikut,
Ketua PABPDSI, Yonli Fran S, ST, Wakil Ketua, M Kalis, Okuli, Osmar, Januar, Jan Tailleleu, Sekretaris, Jaibi (Ketua).Ira, Rahmadani (Yani), Rodiah, Wulan Ratna Sari, Bendahara, Fitri (ketua), Rusnita Oktaviani, Selsius
Hubungan Antar Lembaga, Remus dan Hari Susillo, Koordinator Kecamatan Sipora selatan, Sardiaman, Koordinator Kecamatan Sipora Utara, Sucipto, Koordinator Sikakap :
Mardan, Koordinator Siberut Selatan, Syofian.
“Dengan di bentuknya PABPDSI ini, kita harapkan bisa bersinergis dengan kepala desa untuk bersama -sama membangun desa dengan menggali potensi desa, sehingga menjadi desa mandiri dan memiliki daya saing yang tinggi dengan tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat di desanya masing-masing, ucap Yonli Fran kepada media, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan merupakan salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk. Apalagi mengingat kedudukan, kewenangan dan keuangan desa yang semakin kuat.
Penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa, tuturnya.
“Pengawasan ini untuk mengurangi adanya penyelewengan atas kewenangan dan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Konsistensi BPD diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya suatu program pemerintah, fungsi pemerintahan, peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan bersama BPD dilaksanakan oleh Pemerintah Desa” sebutnya lagi
Dalam melaksanakan tugas, kata Yonli Fran, BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting, karena dapat berpengaruh pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan berbagai program yang masuk ke desa, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto