INFO|Padang Panjang – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 11 Tahun 2022 yang menetapkan Kota Padang Panjang kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Mengapa ini bisa terjadi?
Tercatat dari Oktober 2021 hingga Januari 2022, bisa dibilang Kota Padang Panjang nol kasus positif Covid-19. Namun secara mengejutkan Kota Padang Panjang kembali ditetapkan berstatus PPKM Level 3.
Berkaitan itu, Kominfo mengundang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Faizah dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si untuk menjawab dan menjelaskan hal tersebut dalam Podcast Kominfo Corner yang dipandu Miss Julay, Rabu (16/2/2022).
Dari penjelasan yang disampaikan Dokter Faizah, penentuan status PPKM di-update per dua minggu. Dengan mengacu kepada berapa indikator, di antaranya Positif Rate (persentase pasien positif dari jumlah berapa orang yang telah melakukan PCR), ketersedian BOR (Bed Occupancy Rate), dan juga angka kematian dari pasien positif Covid-19.
Data terakhir yang diinput Dinkes, Positif Rate untuk Padang Panjang berada di angka 27% yang jauh dari angka yang ditetapkan yaitu di bawah 5%. Untuk BOR, berada di angka 16%. Lalu terdapat satu angka kematian pasien positif Covid-19.
“Mulai dari Positif Rate yang sangat tinggi dibanding angka yang ditentukan, dan juga tercatat ada satu angka kematian dari pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Hal inilah yang sangat berpengaruh terhadap kenaikan level PPKM di Kota Padang Panjang,” paparnya.
Sementara Venda mengatakan, PPKM Level 3 untuk Kota Padang Panjang berlaku selama dua minggu, kemarin (15/2) hingga 28 Februari mendatang.
Untuk penerapannya, BPBD Kesbangpol selaku sekretariat Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwako) No. 1 Tahun 2022 dan membentuk Tim Yustisi yang terdiri dari personil TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan, dan juga Satpol PP Damkar.
Peningkatan kasus beberapa minggu terakhir yang sampai saat ini sudah tercatat 95 pasien positif, sebut Venda, salah satunya disebabkan karena mulai longgarnya penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Longgarnya penerapan prokes seperti penggunaan masker, menjaga jarak di tengah masyarat, berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19. Ini yang menjadi perhatian utama kita. Tim Yustisi akan ditempatkan di beberapa tempat keramaian, agar bisa meningkatkan kembali kesadaran masyarakat terhadap prokes,” jelasnya.
Lanjutnya, sesuai dengan isi dari Inmendagri, ada beberapa pembatasan yang akan dilakukan. Salah satunya, kegiatan non esensial, pembelajaran tatap muka, kapasitas transportasi dibatasi menjadi 50%. Untuk tempat tempat usaha, akan dibatasi sampai jam 9 malam.
Namun untuk pembatasan jam buka tempat usaha, dalam rapat yang digelar dengan instasi terkait, sehubungan dengan Kota Padang Panjang sebagai kota kuliner, pembatasan untuk tempat usaha seperti di Pasar Pusat maupun Pasar Kuliner, Tim Satgas Covid-19 menyepakati tempat usaha tersebut bisa berkegiatan jual beli selama 12 jam terhitung dari jam buka.
Lalu, untuk pelaksanaan ibadah tidak ada larangan dan tetap bisa dilakukan seperti biasa. Tetapi selama pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah diharuskan mengikuti prokes seperti menggunakan masker.
Dengan semua upaya yang dilakukan, Venda berharap status PPKM Level 3 bisa kembali turun menjadi Level 1 sebelum bulan suci Ramadhan. Ia juga meminta kepada seluruh warga untuk tetap mementingkan prokes agar kondisi di Padang Panjang bisa kembali normal dan bebas dari kasus positif. (Indah/kmf).
Editor : Heri Suprianto