INFO|MENTAWAI – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai masih tetap berjalan, bahkan juga ada yang sudah berjalan 100 persen.
Namun setelah di lakukan evaluasi terkait pasien di rawat di RSUD yang terindikasi Covid-19, maka dari hasil pertemuan, Bupati Mentawai perintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat surat edaran terkait pelaksanaan PTM.
Dalam surat edaran ini di khususkan untuk wilayah ibu kota kecamatan yang ada di Pusat Kabupaten yaitu Kecamatan Sipora Utara dan Selatan sebanyak 27 Sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Surat edaran yang kita keluarkan ini untuk 27 sekolah yang ada di dua kecamatan Sipora dan Selatan yang berada di pusat Kabupaten” sebut Kadisdik Mentawai, Oreste Sakeru di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).
Kebijakan yang di keluarkan Pemkab Mentawai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini, kata dia mengingat kondisi masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) meski level 1.
Selain itu, kebijakan ini dengan mengeluarkan surat edaran kepada sekolah untuk kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) guna mengantisipasi agar anak-anak tidak terserang dari ancaman Covid-19, ujarnya.
Dia menyebut, surat edaran yang di keluarkan untuk 27 sekolah yang ada di dua kecamatan, PJJ di mulai hari ini hingga sampai 10 Februari 2022.
“Memang dalam surat edaran terhitung sampai 17 Februari 2022, namun setelah satu minggu berjalan akan kita evaluasi lagi dengan koordinasi bersama Dinkes” katanya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta didik untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus covid-19, agar anak-anak bisa belajar seperti semula.
Editor : Heri Suprianto