Tak Ada Ampun, Resnarkoba Polres Mentawai Sikat Pemilik dan Dua Pengguna Daun Ganja di Tuapeijat

INFO|MENTAWAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai berhasil meringkus tiga orang pemuda yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.


Penangkapan terhadap pelaku narkoba ini berawal dari satu orang pemuda berinisial CIL panggilan Cahayo (24). Dia di tangkap petugas di Dusun Kampung Camp, Desa Tuapeijat, Jumat 28 Januari 2022, sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa 1 paket kecil ganja kering yang di bungkus dengan kertas rokok warna putih, satu unit Handphone Android merk Infinix warna abu-abu, satu buah gunting dan satu buah heckter.

Kasat Narkoba Polres Mentawai, AKP.Hendri Bayola melalui Humas Polres Mentawai menjelaskan, penangkapan terhadap seorang pemuda berawal dari laporan masyarakat bahwa inisial CIL panggilan Cahayo ini memilki barang haram yaitu daun ganja kering.

Kemudian tim resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang dilakukan penyelidikan secara akurat, personelpun mencoba untuk melakukan undercoverbuy (pembelian secara terselubung) kepada tersangka yang berada di rumahnya dan tak ada basa basi petugas langsung melakukan penangkapan.

Setelah tersangka di amankan, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dari mana barang haram itu di dapatkan. Dari pengakuan tersangka barang haram yang ditemukan itu di akuinya bahwa dia pemiliknya.

Dalam pengembangan kasus yang di lakukan Resnarkoba melalui interogasi terhadap tersangka inisial CIL, barang haram yang di dapatkan itu dari seorang pemuda inisial ZR (26) panggilan Kijok.

Kemudian petugas turun melakukan pengintaian dan penyelidikan, maka di dapat informasi keberadaan ZR sedang berada di dermaga Tuapejat Km.0 yang akan berencana berangkat ke Padang dengan kapal Gambolo.

“Dalam penangkapan, kita berhasil menggagalkan tersangka ZR berangkat ke padang dengan kapal Gambolo” kata Hendri Bayola.

Setelah gagal berangkat di lakukan pengeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti pada tersangka berupa satu paket daun ganja kering di bungkus dengan plastik bening, 6 paket kecil di bungkus dengan plastik warna hitam, 3 paket kecil di bungkus dengan kertas putih, satu unit Handphone merk Trawberry, satu unit Handphone merk Oppo dan uang kertas 50 ribu sebanyak tiga lembar dan uang kertas Rp 100 ribu.

Usai di lakukan penangkapan terhadap tersangka ZR panggilan Kijok, Tim Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dari tersangka bahwa ada satu lagi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Tak menunggu lama, tim resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka insial BR (24) bertempat di Aloita Resort, Sabtu 29 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Barang bukti yang di temukan petugas berupa satu paket kecil di bungkus dengan kertas warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

Dari pengakuan tersangka BR, barang haram yang di dapatkan ini dari tersangka inisial CIL. Selanjutnya ketiga tersangka dengan profesi yang sama di bawa ke mako polres mentawai guna penyidikan lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment