INFONUSANTARA.NET — Seorang pelaku yang diduga pelaku judi online ditangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung di daerah di jorong Aur Gading,Nagari Tanjung Ampalu,Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada hari senin tanggal (17/01/2022) lalu, dari tangan pelaku di amankan dua unit henpon dan uang tunai Uang tunai total Rp. 346.000 dan kemudian kertas rekapan angka.yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.
Atas diamankan satu orang pelaku yang diduga pelaku judi online (togel) di sampaikan oleh Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani,yang di hubungi awak media pada hari Kamis (20/01/2022) mengatakan benar sekali kami Anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung telah mengamankan satu orang dewasa diduga pelaku tindak pidana judi online atau togel di daerah Jorong Aur Gading, Nagari Tanjung Ampalu,Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada hari Senin malam kemaren yang mana pelaku tersebut berinisial MK umur 48 tahun.
Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan adanya permainan judi online (togel) di daerah teersebut.mendapat informasi tersebut anggota kami Tim SatReskrim Polres Sijunjung, melakukan penyilidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dari tangan pelaku tersebut telah di amankan barang bukti di antaranya Dua Unit handphone,satu unit handphone merk SAMSUNG J5 warna putih yang diduganakan pelaku sebagai alat,membuka situs judi online ( togel online), satu unit handphone Nokia E63 warna hitam yang digunakan pelaku untuk menerima pesanan angka, rekap angka togel yang dipesan oleh orang/ pelanggan .
“Saat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.(****)
Laporan:MsX