INFONUSANTARA.NET — Setelah mengikuti seleksi yang panjang, akhirnya DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan 7 nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Barat Periode 2021 hingga 2024 mendatang.
Surat bernomor 165 / 1367 / Persid 2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang penetapan Anggota KPID Sumbar Periode 2021 sampai 2024 mendatang yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi.
Surat DPRD Sumatera Barat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat ini berisi 3 poin yang terdiri dari penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat memutuskan 7 calon anggota KPID yang diurut berdasarkan abjad sebagai berikut:
Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra dan Rahmadi Sutrisno.
Dalam surat keputusan DPRD yang beredar di media sosial ini juga menetapkan 7 orang calon cadangan berdasarkan urutan sebagai berikut:
Yusrin Trinanda, Mona Sisca, Aznil Mardin, Jimmy Syah Putra Ginting, Adrian dan Gusriono.
Pada Poin B dalam surat penetapan Anggota KPID yang di keluarkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat menyebutkan sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan secara administrasi dengan keputusan gubernur.
Pada Poin C surat DPRD Sumbar terkait penetapan Anggota KPID ini, ketua DPRD meminta Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan sekaligus melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2021 – 2024 mendatang. (vky)