Puluhan pedagang fase VII Pasar Raya Padang sampaikan aspirasi mereka pasca disegel nya beberapa kios oleh Disperindag beberapa hari lalu.
Diketahui bahwasanya para pedagang tidak mampu membayar tunggakan restribusi yang telah menumpuk hingga empat tahun dan itupun harus dibayar sekaligus.
Dari aspirasi yang disampaikan pihak pedagang fase VII Pasar Raya Padang bahwa dengan tertupnya akses masuk kedalam akibat dari tidak dipatuhi nya aturan SK Walikota Padang no 438 tahun 2018 oleh pedagang yang berjualan di luar ( memakai bahu jalan dan trotoar.
Dalam SK Walikota Padang itu pedagang diluar ini buka pada pukul 15.00 WIB, nyatanya pukul 10.00 WIB mereka sudah membuka dagangan mereka.
Kondisi ini sangat merugikan para pedagang kios yang berada di dalam dengan sangat -sangat merosot nya intensitas berjualan bahkan untuk bayar restribusi saja sampai mereka tidak mampu.
Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti menegaskan akan kita carikan solusi nya bagi para pedagang fase VII ini. Kapan perlu kita panggil walikotanya.
Untuk itu pihak Legislatif dalam hal ini komisi I DPRD Kota Padang dari fraksi Partai Gerindra akan memanggil pihak pihak terkait tentang persoalan pedagang di Fase VII Pasar Raya Padang yang sudah sejak lama tidak kunjung selesai.
Komisi I DPRD Kota Padang menilai pemerintah sekarang tidak serius dalam membenahi pasar ini,sama dengan pemerintah sebelumnya.
Kembalikan fungsi pasar sesuai kegunaan nya , trotoar ya dikembalikan menjadi trotoar, tempat parkir dikembalikan menjadi tempat parkir. Kenapa di Bandung, Padang Panjang, Bukittinggi saat ini pemerintah nya mampu mengatasi persoalan hingga tertata bersih.
“Tapi Kota Padang sebagai barometer perdagangan Sumatera Barat tidak bisa itu dibersihkan,”tegas Elly Thrisyanti didampingi anggota komisi I Amran Toni fraksi Partai Gerindra ini, Senin(13/12/2021) usai menerima aspirasi para pedagang.