Mantan Karyawan KUD Sinar Makmur Dharmasraya Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar untuk Main Judi Online


INFONUSANTARA.NET
— Seorang Pemuda yang juga mantan karyawan KUD Sinar Makmur Koto Ranah Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,melakukan penggelapan uang KUD tersebut lebih kurang sebesar Rp1,3 Miliar.

Diketahui uang hasil penggelapan itu di habiskan untuk bermain judi online dan berfoya- foya di pulau Batam.

Saat ini tersangka telah di amankan di  ruangan tahanan Polsek Sungai Rumbai,untuk menjalani pemerikasan dan penyidikan selanjutnya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro,yang di temui awak media di ruangannya pada hari Jumat (24/12/2021) membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan penggelapan uang KUD Sinar Makmur lebih kurang Rp1,3 Miliar,tersangka berinisial WDO umur 29 tahun.

Dan dalam pengakuan tersangka, uang tersebut di habiskan untuk bermain judi online dan berfoya – foya di pulau Batam.

Saat ini tersangka sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus penggelapan,” sebut AKP Andri Nugroho Saputro.

Uang yang digelapan oleh tersangka dari hasil penjualan buah sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah Kecamatan Koto Besar melalui rekeninng Bank yang di miliki tersangka. 

Adapun barang bukti yang kita amankan 2 buah buku rekening bank atas nama tersangka dan bukti transaksi rekning koran serta satu unit handphone yang di lakukan oleh tersangka dalam permainan Judi Online. 

Atas perbuatan tersangka dalam kasus Penggelapan tersebut,di kenakan pasal 374 Jo 372 KHUP dengan ancaman maksimal di atas 5 Tahun penjara,” tegas Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro. (***)

Laporan:MsX

Leave a Comment