INFO|Batusangkar – Terkait dengan pemberitaan salah satu media online (persada post.com) di episode 1 berjudul “Tanah Pusako tinggi dijual tanpa hak di Nagari Pasie Laweh, dimana dalam berita tersebut yang menjadi narasumber adalah DA yang diduga urang Sumando dan baru beberapa tahun tinggal dan berdomisili di kenagarian Pasie Laweh.
Diepisode kedua yang berjudul menyoal harta pusako tinggi Pasie Laweh, setelah dikonfirmasi Ketua KAN dan Pembeli memilih bungkam.
Dalam hal ini pembeli yang berinisial SI, saat dikonfirmasi salah satu awak media Persada Post , SI menyerahkan jawaban kepada kakak sepupunya Bonar Surya Winata, S.sos yang merupakan Kepala Jorong Babussalam Kenagarian Pasie Laweh, dan juga cucu kandung dari Yac’ub Samadi Datuak Simarajo.(alm)
Bonar Surya Winata.S.sos saat dikonfirmasi salah satu awak media Persada Post.com, pada hari, Sabtu, 11 Desember 2021 dirumah SI, menyampaikan seluk beluk dan asal usul dari tanah pusako dan sako di kenagarian Pasie Laweh kepada awak media Persada Post.com
Mendengarkan penyampaian Bonar yang menyangkut harta pusako dan sako di Kenagarian Pasie Laweh, kemudian awak media Persada Post, mengatakan,” saya tidak akan ikut dalam persoalan harta pusako di kenagarian Pasie Laweh, dan akan mundur seratus persen katanya, ketika itu”. ujar Bonar menirukan.
“Jadi kalau kita berbicara tanah pusako dijual tanpa hak, zaman dahulu orang- orang tua kita tidak pernah ada membuat pernyataan haknya secara tertulis, dikarenakan niniak-niniak dahulunya hanya mengatakan melalui lisan dan itupun dipercayai oleh penghulu yang lainnya di Nagari Pasie Laweh”. tambahnya.
Wakil Ketua KAN Nagari Pasie Laweh Joni Azhar Sutan Rajo Lawik saat dikonfirmasi awak media dikediamannya di rumah Banjuang Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik Senin, 13 Desember 2021, mengatakan. “bahwasanya yang dikatakan harta pusaka tinggi adalah harta pusaka yang turun temurun dari ninik-ninik moyang terdahulu.
Berbicara tentang tanah di Pasie Laweh termasuk tanah pemberian Yac’ub Samadi Datuak Simarajo (alm) kepada kaum suku Caniago, harta tersebut sudah dibagi- bagi, baik kepada Adrinis Bakar (kombuk), maupun kepada kaum lainnya dipersukuan caniago yang dibawah payung panji Datuk Simarajo.
“Jadi tanah yang atas nama Ardinis Bakar (kombuk) itu bukan termasuk Pusako tinggi, dikarenakan sudah diberikan atau dihibahkan” ucap Joni Azhar.
“Disebabkan secara garis keturunan sesuai statement dari sumber berita “persada post,com” episode 1 memang keturunan Datuak Simarajo punah. Dalam arti kata habis secara garis keturunan di Minang Kabau (matriakad/ keturunan ibu) tetapi semasa Ya’cub Samadi Datuak Simarajo (alm) hidup harta pusako tersebut sudah dibagi-bagi, baik sako maupun pusako di kenagarian Pasie Laweh. agar jangan terjadi perpecahan dan perselisihan diKenagarian Pasie Laweh dikemudian harinya” ujarnya.
“Kalau kita berbicara adat di Minang Kabau ada yang dikatakan “Adat Salingka Nagari”. dan kalau kita berbicara harta pusako dari Yac’ub Samadi Datuak Simarajo (alm) seluruh harta yang terutama suku caniago adalah harta dari Datuak Simarajo, dan itupun sudah dibagi-bagi kepada setiap kaum yang dibawahi olehnya” Sampainya
Berbicara tentang kebesaran Datuak Simarajo dikenagarian Pasie Laweh, kalau hitam ya hitam dan kalau putih ya putih yang mana Datuak Simarajo ini adalah pucuk Pimpinan seluruh suku yang ada di kenagarian Pasie Laweh”. Imbuhnya.
“Jadi kalau kita berbicara tentang menjual tanah pusako tinggi di nagari Pasie Laweh, mana ada hak secara tertulisnya, karena orang-orang tua dahulunya tidak mempunyai alas hak, hanya dipercayai melalui mulut dan itu diakui oleh penghulu lainnya”. tutup Joni Azhar sambil tersenyum, (Tim).