INFO|JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, agar segera mengambil langkah strategis dan progresif menyelesaikan dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia atau Pelanggaran HAM Berat masa kini.
Langkah ini, menurut Burhanuddin untuk memecahkan kebuntuan pola penanganan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat atau Pelanggaran HAM Berat.
Hal itu di katakan Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, lewat siaran pers yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu malam, (20/11/2021).
“Ini di lakukan dalam rangka penuntasan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, maka dari itu Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang Berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Mantan Wakajati Papua Barat ini melanjutkan, Jaksa Agung menilai, perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara Penyidik HAM dengan Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Jaksa Agung mengharapkan, dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang Berat,” tandas Leonard.***