INFO|JAKARTA – Terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu ASN Kementan yang menggunakan atribut parpol, Ormas Pekat IB audensi dengan Asisten Komisioner KASN bidang kode etik di media center KASN.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Generasi Pemuda Pekat IB (GM Pekat IB) juga mendesak Kemenpan RB dan KASN untuk segera menindak tegas ASN yang menggunakan atribut parpol.
`Hari ini kita bersama Asisten Komisioner KASN bidang kode etik melakukan pertemuan guna mendukung pemanggilan terhadap salah satu pejabat ASN yang mengunakan atribut partai`ucap Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, Pekat IB juga meminta KASN segera memberikan sanksi berat terhadap pejabat ASN yang sudah tidak netral serta tidak patuh aturan dan telah ikut berpolitik, ujarnya.
`Atas saran dan masukan DPP Pekat IB, besok jumat (19/11/2021), KASN jadwalkan pemanggilan kepada Sekjen Kementan RI untuk di periksa secara resmi`sebut Lisman.
Lisman menyebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa terdapat 17 kewajiban dan 15 jenis larangan, dan jika salah satu dilanggar, bisa dikenakan hukuman disiplin.
Mengutip Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Seragam ASN, tidak ada seragam loreng dan atribut seragam mirip army (tentara)
“Apa yang dilakukan oleh pejabat Kementan itu dinilai sebagai pelanggaran dan layak disanksi karena tidak menjaga netralitas sebagai ASN` tegasnya.
Dikatakan pertemuan dengan Asisten Komisioner ASN bidang kode etik ini, kami dari Pekat IB sangat mendukung kebijakan yang akan di ambil, salah satunya dengan melakukan pemanggilan terhadap ASN pejabat Kementan untuk di periksa.
`Kejadian seperti ini setidaknya memberikan efek jera serta menjadi motivasi bagi ASN lainnya untuk tidak melanggar aturan salah satunya ikut berpolitik`tandasnya, (*).