DPMPTSP Kota Padang Gelar Bimtek OSS RBA dan LKPM

 

INFONUSANTARA.NET – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) OSS RBA dan LKPM di Hotel Pangeran Beach, Rabu (24/11).

Kepala DPMPTSP Padang Corri Saidan dalam sambutannya mengatakan seiring perubahan zaman yang diikuti dengan perkembangan teknologi informasi di segala bidang, menuntut pelayanan perizinan berusaha yang lebih cepat, melalui aplikasi yang terintegrasi secara elektronik dan bersifat nasional untuk kepentingan stakeholder yang akan berinvestasi di daerah.

Menyikapi perubahan itu, Pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui UU No. 11 tahun 2020 yang biasa disebut UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. 

Sehingga semua aspek dalam pelayanan publik, termasuk pelayanan perizinan berusaha di daerah, turut mengalami perubahan menyesuaikan dengan pola yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, perubahan orientasi dalam pelayanan perizinan berusaha, dari OSS versi 1.1 menjadi OSS Berbasis Resiko dan LKPM secara daring, menuntut kesiapan mental pelaku usaha untuk lebih cerdas dan terampil dalam penggunaan aplikasi OSS Berbasis Resiko agar dapat melaksanakan berusaha bagi usahanya.

”Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan temu usaha yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” ujar Corri.

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang regulasi-regulasi baru yang berkaitan dengan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha yang merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Kemudian tentang bagaimana pelaku usaha memahami aplikasi yang baru OSS RBA dan pengisian LKPM secara online.

”Hampir 300 pelaku usaha yang kita berikan bimtek dan sudah kita bantu menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memigrasikan data NIB versi OSS 1.1 ke OSS RBA,” jelas Corri.

Dengan adanya bimtek ini diharapkan pelaku usaha semakin paham menggunakan aplikasi yang baru, dan dari sisi pengawasan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bisa disampaikan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan.

Pasalnya, dari hasil pengawasan di lapangan ternyata belum semua pelaku usaha melakukan kewajibannya menyampaikan LKPM sesuai ketentuan. 

”Namun mereka yang tidak paham dengan LKPM, kita berikan sosialisasi dan bimtek sehingga seluruh pelaku usaha di Kota Padang bisa menyampaikan seluruh kegiatan usahanya. Sehingga pada akhirnya kita mengetahui berapa realisasi investasi yang ada di Kota Padang,” tutur Corri. 

Bimtek ini diikuti sebanyak 50 orang pelaku usaha, dengan narasumber Rektor Mohammad Natsir Yarsi Bukittinggi dan Ketua Pusat Studi Keuangan dan Kebijakan Publik Politeknik Negeri Padang, DPMPTSP Sumbar dan DPMPTSP Padang.(eri)

Leave a Comment