Warga Bukik Peti peti Teluk Bayur usai hearing dengan Komisi I DPRD Kota Padang. |
INFONUSANTARA.NET — Lebih dari 100 orang warga dari RW I di Kelurahan Teluk Bayur berpeluang kehilangan lahan dan rumah yang telah ditempati selama berpuluh tahun akibat pengembangan dari Lantamal II Padang.
Hal ini diketahui setelah warga masyarakat RW I Kelurahan kembali mengadukan hearing dengan DPRD Padang yang turut mengikut sertakan LPM Teluk Bayur, Dinas Pertanahan Kota Padang, BPN Kota Padang, KAN 8 Suku Kota Padang, Kabag Hukum Pemko Padang serta perwakilan Marahtando yang menghibahkan tanahnya ke Lantamal II Padang.
Dalam hearing yang di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti tersebut, Marahroni selaku perwakilan dari Marahtando, menjelaskan memiliki lahan seluas 6,5 Ha yang berada Bukit Peti-peti, Teluk Bayur, Padang dan akan menghibahkan untuk pembangunan Lantamal II Padang.
“Berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri no 71 tahun 1972, yang keluar pada 1976 telah menerangkan gugatan dari Sutan Udin dan Sutan Umar di tolak atas lahan tersebut. Alhasil jelas sudah Marahtando CS memiliki lahan secara sah,” ucap Marahroni perwakilan keluarga dari Marahtando CS.
Lebih lanjut, Marahroni menambahkan, karena demi pengembangan Lantamal II, keluarga menghibahkan lahan seluas 6,5 Ha tersebut kepada pengembangan Lantamal II.
“Pada saat ini, kita telah menghibahkan lahan tersebut kepada Lantamal II. Jika akan terjadi penggusuran oleh pihak Lantamal II, itu bukan urusan kita. Malahan hal tersebut, menjadi urusan pemerintah,” tambahnya.
Mendapati seperti itu, Ketua RW I di Kelurahan Teluk Bayur mempertanyakan jika benar lahan tersebut merupakan milik dari Marahtando CS, kenapa dari dulu tidak dikelola dengan baik, karena lahan tersebut sudah tiga generasi di tempati oleh warga Teluk Bayur.
“Jika benar lahan tersebut milik Marahtando, kenapa sedari dulu tidak di kelola, dan kenapa melakukan pembiaran hingga saat tanah tersebut akan di hibahkan kepada Lantamal. Kenapa tidak menghibahkan kepada warga,” tanyanya.
Lebih lanjut, Yadmida meminta perlindungan dari DPRD Padang tentang permasalahan yang mereka hadapi.
“Jelas sudah, saat ini kami terusir oleh Pelindo II dan akan tergusur oleh Lantamal II. Kemana kami akan menggantungkan nasib lagi. Lahan tersebut telah kami tempati dan kelola sejak tiga genarasi. Yang sangat di sesalkan, kenapa dari dulu pemerintah tidak menjelaskan kepada kami tentang kepemilikan lahan ini,” jelasnya mengiba.
Lebih lanjut, Yadmida berjanji akan tetap mempertahankan lahan tersebut hingga titik nafas terakhir.
“Jika benar Lantamal II akan melakukan pembangunan, kita warga meminta master plan rencana pembangunan dari Panglima TNI. Yang jelas, warga Teluk Bayur tidak mau pindah dari lahan yang telah di tempati bertahun-tahun tersebut. Kami akan membawa ke jalur hukum tentang permasalahan ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan hearing tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Padang, Amril Amin sempat mempertanyakan kepada perwakilan Marahtando apakah lahan tersebut pernah di kelola, dan ada penanda seperti pandam pekuburan dari keluarga Marahtando CS sebagai bukti selain keputusan pengadilan yang menjelaskan tanah tersebut milik dari Marahtando CS.
Mendapat pertanyaan tersebut, Marahroni menjelaskan tidak memiliki bukti selain surat dari putusan pengadilan tersebut.
“Kami tidak memiliki bukti lain, selain surat keputusan dari pengadilan negeri,” ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, Amril Amin menjadi geram dan meminta BPN Kota Padang menelusuri lebih jelas tentang kepemilikan lahan yang berdampak besar bagi warga yang berada di Kelurahan Teluk Bayur.
“Jangan di bodoh-bodohi warga yang tidak tahu hukum ini. Yang jelas, permasalahan lahan ini harus di tuntaskan. Ahli waris hanya bermodal surat keputusan pengadilan saja,” ucapnya.
Anggota DPRD Kota Padang dari Komisi II Boby Rustam akan mendukung warga yang mengupayakan jalur hukum sebagai langkah memperjuangkan hak milik warga dari lahan tersebut.
“Saya akan mendukung langkah hukum yang akan di lakukan oleh warga. kita di DPRD tidak ingin ada warga terzolimi, oleh karena itu, saya akan mempertaruhkan semuanya hingga permasalahan ini tuntas,” ucapnya.
Budi Syahrial memberikan solusi langkah hukum dan menerima ganti rugi bangunan dan lahan yang akan dikembangkan Lantamal II tersebut.
“Saya menyarankan, ada dua obsi yang akan di tempuh warga Kelurahan Teluk Bayur. Langkah hukum dengan mencari data-data yang sah, serta menerima dengan adanya penggantian dari lahan dan bangunan yang akan dimanfaatkan Lantamal II,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabag Hukum Pemko Padang Yopi Krislova, SH. Yopi menjelaskan dalam kasus ini, kesalahan dari pemilik lahan adalah tidak melakukan sosialiasi tentang lahan yang dimilikinya.
“Saya menyarankan, jika warga tetap bersikeras tentang lahan tersebut, silahkan gugat dengan memberikan bukti kepemilikan. Selain itu, ganti rugi dan relokasi menjadi solusi. Kami pemerintah daerah tidak bisa masuk karena telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Teluk Bayur, Kota Padang telah mengadukan nasibnya tentang kepemilikan lahan yang berada di Bukit Peti-peti yang berada di Teluk Bayur yang akan dikuasi oleh Lantamal II Padang pada 27 September 2021 yang lalu. Hearing yang dilakukan sekarang merupakan lanjutan dari hearing yang pernah dilakukan sebelumnya.
Dalam hearing yang di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti yang didaulat mempimpin hearing menjelaskan, DPRD tidak bisa memberikan keputusan.
“Warga telah membuat keputusan dengan melanjutkan permasalahan ini ke pengadilan,” tutupnya.(Inf)