INFONUSANTARA.NET –Lagi – lagi 2 orang pelaku narkoba jenis sabu di Jorong Mulya Baru Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Kamis sore (07/10/2021) di tangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti narkotika dan uang tunai serta handphone yang di pelaku.
Dalam penangkapan tersebut dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono,melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi awak media melalui WhatsApps mengatakan betul sekali,sore tadi kami telah mengamankan 2 orang pelaku narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan ada orang yang menjual dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan,ternyata memang benar dan 2 orang pelaku kita amankan yang bernama Aulia Feri umur 34 tahun, Alamat Jalan Cipta Karya Ujung Kel.Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekanbaru Riau dan kemudian Ajaris umur 46 tahun, Jorong Mulya Baru Kenagarian Panyubarangan Kec. Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut di temukan barang bukti diantaranya satu buah plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 7 paket ukuran sedang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat lebih kurang 35 gram, kemudian satu bungkus rokok marlboro putih yang didalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu buah kotak putih merk herbalife yang didalamnya terdapat 1paket diduga narkotika gol 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening satu buah timbangan digital merk Marlboro 20 lembar Uang kertas pecahan Rp. 50.000, satu buah handphone android merk VIVO, satu buah handphone android merk OPPO. Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (****)
Laporan:MsC