Tiga Pelaku Judi Jenis Togel di Dusun Sagitsi di Tangkap Reskrim Polres Mentawai

INFONUSANTARA.NET – Jajaran Reskrim Polres Mentawai ungkap kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah rumah berada di Dusun Sagitsi, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan.

Penangkapan kasus tindak pidana menyediakan tempat dan memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel ini pada hari Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 14.45 WIB.

Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH,MM mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi togel ini telah meresahkan masyarakat, bahkan sudah marak di daerah sipora selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima tim reskrim melalui kasat Reskrim memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat penyediaan tempat judi togel.

“Dalam kasus ini tim tangkap tangan pemilik penyedia tempat judi togel inisial K (48), kemudian tim melakukan pengembangan kasus di amankan dua lagi pelaku inisial JS (28) panggilan Gelleng dan RF (21)” ucap Kapolres dalam prees release di mako Polres Mentawai, Rabu (8/9/ 2021).

Adapun barang bukti yang di amankan 1 unit Handphone Merk Infinix warna hitam, 1 buah tas selempang merk Polo star warna coklat, 1 buah kalkulator warna hitam merk Montana, 1 buah pena warna hitam, 6 Lembar kertas hasil rekap nomor togel, 16 lembar kertas rekap nomor togel, uang sejumlah Rp 150 ribu dan uang sejumlah 380 ribu.

Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Donny Putra, SH MH menjelaskan, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing seperti tersangka inisial RF sebagai pengambil hasil rekap dan uang judi togel dari pemilik tempat inisial K yang di serahkan kepada JF.

Sementara JF berperan sebagai pengumpul hasil rekap nomor togel dan uang hasil penjualan togel di serahkan kepada RF sedangkan RF sendiri adalah penyedia tempat penjualan judi jenis togel, ujarnya.

Dengan maraknya berkembang kasus judi togel ditengah masyarakat, Kasat Reskrim, Iptu.Donny Putra mengatakan, untuk kedepan akan lebih mempercepat pergerakan, agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, dia juga meminta dukungan dan kerjasama kepada masyarakat, kalau ada informasi terkait kriminal segera laporkan kepada petugas, agar tidak menunggu lama pengungkapan kasus yang meresahkan warga, tuturnya.

Kasus tindak pidana perjudian jenis togel ini, terhadap ketiga pelaku di sangkakan pasal 303 ayat 1 angka ke 2 huruf e Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.



Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment