INFONUSANTARA.NET – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan.
Selain itu perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang.
Dalam hal ini, Babinsa Sikakap, Kopda, Yuni Krisna Setiawan menghadiri rapat koordinasi (Rakor) lanjutan P2TP2A bertempat di Aula PKK kantor Desa Sikakap, Selasa (14/9/2021).
Rakor P2TP2A, melibatkan, Camat Sikakap, Wakapolsek Sikakap, Babinsa Koramil 04 Sikakap, Bhabinkamtibmas Polsek Sikakap, Kepala Desa Taikako, Sekdes Sikakap, Kepala Desa Matobe, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Danramil 04/Sikakap, Kapten.inf.Putra Irawan Damanik melalui Babinsa, Kopda Yuni Krisna Setiawan menyatakan, rakor P2TP2A ini bagaimana bisa terwujud keterpaduan layanan yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Dalam Rakor P2TP2A di sampaikan bahwa bagi yang melanggar aturan P2TP2A di berikan sanksi hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, bagi yang melanggar ketentuan yang di sudah di tetapkan juga di berikan sanksi adat untuk di wilayah pagai utara selatan, ujarnya.
“Pelaksanaan kegiatan P2TP2A pada tahun 2021 ini di harapkan lebih maju dan bekerjasama dalam memberikan pelayanan serta pengawasan dengan melakukan kordinasi kepada pihak berwajib” tuturnya.
Editor : Heri Suprianto