Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pelaku Pemilik Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Tanpa Izin dan Amunisi Aktif. |
INFO — Seorang pelaku pemilik senjata api rakitan dan amunisi aktif tanpa izin,diamankan tim gabungan unit Polsek Sungai Rumbai dan anggota Unit Reskim Polres Dharmasraya di daerah Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada hari Selasa (28/09/2021).
Pengaman pelaku pemilik senjata api rakitan tanpa izin itu di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A Agung Ngurah Santa,dengan mengamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan dan puluhan amunisi aktif.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono didampingi Kasat Reskim IPTU Ferliyanto Pratama Marasin,dan Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, dalam konferensi pers bertempat di halaman Polres Dharmasraya pada hari Rabu (20/09/2021) mengatakan, benar sekali anggota kami tim gabungan unit Polsek Sungai Rumbai dan Anggota Unit Reskim Polres Dharmasraya,telah mengamankan seorang laki -laki berinsial PG umur 25 tahun.Pelaku ini memiliki senjata api berserta amunisi.
Dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan,tiga puluh butir selongsong amunisi dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan oleh pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku ini membeli sejata api rakitan dan berserta amunisi nya dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya, “ucap Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono
Ditambahkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, pelaku ini membeli sejata api rakitan dan berserta amunisi diantaranya satu pucuk senjata api warna kuning dengan harga Rp. 5.500.000,kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp. 1.000.000 dan yang satu pucuk lagi senjata api warna coklat sudah lama dimiliki dan pelaku tidak ingat lagi kapan membeli dan berapa harga dia beli. Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp. 25.000,sebanyak satu butir peluru.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyilidikan lebih lanjut hingga ke pengadilan.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara,”tegas Kapolres Dharmasraya AKBP,Anggun Cahyono. (****)
Laporan:MsX