INFONUSANTARA.NET – Partai Demokrat (PD) mendorong pihak kepolisian menuntaskan polemik ‘surat minta sumbangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar)’.
Sebab, PD menilai ‘surat minta sumbangan Gubernur Sumbar’ bisa dikategorikan sebagai dugaan korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PD, Hinca Pandjaitan, mengatakan ada beberapa pihak yang juga menindaklanjuti polemik surat minta sumbangan tersebut.
Salah satunya anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Novrizon, yang mengusulkan hak angket.
“Sebelum menempuh jalur hukum, saya melihat ada upaya dari berbagai lembaga untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Uda Novrizon, selaku anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, bahkan mengusulkan hak angket DPRD terhadap Gubernur Sumbar untuk melakukan pendalaman dalam kasus ini,” kata Hinca, Selasa, 31 Agustus 2021, dilansir dari detikcom.
“Selain itu, Ombudsman Sumbar juga sudah melakukan komunikasi terhadap Sekda Pemprov Sumbar untuk meminta keterangan dari Gubernur Sumbar,” imbuhnya.
Karena dua hal tersebut, menurut Hinca, proses hukum terhadap ‘surat minta sumbangan Gubernur Sumbar’ harus terus dilakukan oleh polisi.
Lebih lanjut Hinca menegaskan polisi harus bisa menemukan pihak yang bertanggung jawab terhadap penyebaran surat minta sumbangan Gubernur Sumbar. Baru kemudian aktor intelektual surat tersebut dapat ditemukan.
“Pertama, kepolisian wajib menemukan siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap penyebaran surat sumbangan tersebut. Barang bukti sudah ada, tinggal menemukan siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang memiliki inisiatif,” papar Hinca. (*)