INFONUSANTARA.NET — Mantan oknum anggota DPRD Dharmasraya,yang terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan berujung maut, inisal BAS dalam hasil keputusan persidangan Pengadilan Negeri ( PN) Pulau Punjung menjatuhkan hukuman lima (5) tahun pada hari Senen (13/09/21) lalu di Gedung sidang Pengadilan Negeri (PN) Koto Padang, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Setelah melalui lebih dari enam kali persidangan, dalam kasus tersebut.
Hal tesebut di sampaikan oleh Kajari Dharmasraya Haris Hasbullah, melalui Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda SH, saat ditemui di ruangannya pada hari Kamis (16/09/21). Dikatakan memang benar sekali telah diputuskan dalam persidangan dalam kasus penganiayaan berujung maut,dengan nomor perkara 57/Pid.B/2021/PN Plj tersebut.
“Dimana, pembacaan putusan PN atas ininsial BAS yang mana adalah mantan oknum anggota DPRD Dharmasraya tersebut,lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Dharmasraya, yang menuntut BAS dengan enam (6) tahun penjara,”ucap Kasi Pidana Umum ( Pidum) Rieski Fernanda.
“Yang mana BAS dituntut dengan tindakan kekerasan terhadap orang dan benda yang dilakukan didepan orang banyak sesuai pasal 170 KUHP. Dan putusan lima tahun penjara itu, dibacakan PN pada sidang, Senen (13/09/21) lalu di Gedung PN Koto Padang, Kecamatan Koto Baru,” katanya.
Dikemukakanya, putusan 5 tahun, pada tanggal (13/09) itu, setelah dilakukanya Pledoi pada tanggal (08/09) dan jawaban dari pledoi tanggal (10/09).Bahwa tuntutan tersebut, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang menyatakan bahwa BAS ikut melakukan tindakan kriminal,kasus penganiyaan berujung maut.
“Meski demikian, putusan lima (5)tahun bagi terdakwa BAS tersebut, akan inkrah sepanjang pihak BAS tidak melakukan upaya banding dari putusan pengadilan, dan begitu juga dengan pihak JPU, “jelasnya.
Dan yang bersangkutan BAS punya waktu tujuh hari untuk melakukan banding, jika waktu itu tidak digunakan hingga batas waktu, lanjutnya, maka putusan itu sudah inkrah.”Banding itu berlaku sejak putusan dibacakan oleh PN pada tanggal (12/09/21) itu,”ucapnya.
Peristitwa sebelumnya, kasus penganiyaan berujung maut yang menagikbatkan korban inisal D (24) tahun, warga Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar, di Nagari Koto Ranah, pada Minggu (21/06/2020) tahun lalu, menjadi korban penganiayaan berujung maut yang mengakibatkan, D meninggal dunia di RSU Sungai Rumbai,(***).
Laporan:MsX