INFONUSANTARA.NET – Terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mentawai dari Partai Garuda yang di usulkan Ketua DPC atas nama Suhendra cacat hukum, dimana yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari partai Garuda sejak tanggal 11 Januari 2021
Merebaknya persoalan ini ke publik di karenakan yang sesungguhnya berhak dan sah secara hukum untuk menggantikan anggota DPRD mentawai meninggal dunia adalah Fransiskus Sakeru sebagai kader partai garuda aktif, malahan di zolimi oleh ketua DPC garuda itu sendiri.
Pergantian Antar Waktu (PAW) partai Garuda ini melanjutkan sisa masa periode 2019-2024 di karenakan salah satu anggota DPRD dari partai Garuda meninggal dunia.
Hingga sampai saat ini sudah tiga bulan lebih kursi anggota DPRD Mentawai dari partai Garuda masih belum terisi, Pasalnya karena adanya persoalan yang memaksakan diri untuk di tunjuk sebagai PAW, akan tetapi terendus dengan indikasi perbuatan melawan hukum.
Fransiskus Sakeru mengatakan, seharusnya persoalan ini harus segera di selesaikan di tingkat DPC Garuda, agar tidak menjadi persoalan besar yang akan menyeruak di publik, sehingga marwah partai garuda tidak ternodai dengan perbuatan-perbuatan yang di maksud, terlebih merugikan partai itu sendiri.
Dalam hal ini Ketua Umum partai Garuda harus segera mengambil langkah pasti dan tegas untuk mencabut rekomendasi atas nama Suhendra dan merekomendasikan Fransiskus Sakeru yang memenuhi persyaratan yang sah untuk di PAW menurut hukum.
“Persoalan ini muncul adanya upaya pembohongan dan etikat jahat memaksakan Suhendra S. Th yang diusulkan Ketua DPC untuk direkomendasikan oleh Ketum DPP Parpol Garuda dengan percaya diri mengatakan kepada Ketua DPD Parpol Garuda tidak ada masalah, ucap Fransiskus kepada media, selasa (10/8/2021).
Dengan tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua DPC Parpol Garuda dan Suhendra, S. Th telah merugikan Partai itu sendiri termasuk masyarakat di dapil I Sipora, bahkan merusak nama baik serta marwah Partai Garuda di kalangan publik, terangnya.
“Saya minta kepada Ketua DPD dan Ketum DPP segera mencabut dan membatalkan Rekomendasi atas nama Suhendra S. Th dan segera menerbitkan Rekomendasi atas nama Fransiskus Sakeru serta melakukan teguran, sanksi kepada Ketua DPC Parpol Garuda Mentawai” tegas Fransiskus.
Dalam persoalan sangahan dan keberatan ini, pihaknya sudah mengantongi bukti bukti yang telah disampaikan kepada Ketua DPD dan Ketum Partai Garuda melalui surat sanggahan dan keberatan sebelumnya.
Seperi diketahui Fransiskus Sakeru adalah anggota Partai Garuda aktif dan calon anggota DPRD Kabupaten kepulauan Mentawai periode 2019-2024 yang terdaftar sah di Sipol KPU Mentawai,(Tim Redaksi).