Tak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat,PKS Tegaskan Wako Padang: Kembalikan Jabatan Sekda Amasrul, Batalkan Mutasi

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang, Muharlion

INFONUSANTARA.NET – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera  (PKS) DPRD Kota Padang minta, Walikota Padang, Hendri Septa kembalikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul. Kemudian, batalkan mutasi gelombang satu dan dua.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan Sekda memiliki  peran penting dalam mensuksekan pembangunan daerah.

Selain itu, Sekda  sebagai jabatan karir tertinggi Aparatur Sipil  Negara (ASN) juga melekat tanggung jawab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah yang bertugas menjaga kualitas dan objektifitas dalam pengangkatan dan pemberhentian.

“Sekda harus betul-betul mengacu  kepada regulasi yang ada,” katanya pada, Senin (9/8)

Fraksi PKS terus mengikuti dengan seksama, permasalahan mutasi dan pembebasan tugas sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang. 

“Kami menilai Walikota tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat,  alasan hukum apa yang sebenarnya dilanggar oleh Sekda Amasrul, ” tegasnya. 

Menurutnya, berdasarkan UU 23/2014 tentang,  pemerintahan daerah pasal  78 ayat 1 dan 2, pasal 61 ayat 1 dan 2  dan pasal  67 point b,  maka Fraksi PKS menyimpulkan penonaktifan Sekda  Amasrul tidak memiliki dasar dan argumentasi hukum yang kuat. 

“Walikota agar mencabut, keputusan Walikota Padang nomor 232 tahun 2021 tentang pembebasan sementara Sekda Amasrul dari tugas jabatan selaku Sekda Kota Padang dan mengembalikan jabatan Sekda kepada Amasrul, ” ujar anggota dewan tiga periode ini.

Selain itu, mengembalikan pejabat yang sudah dilantik ke jabatan semula.  Karena melanggar UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN.(Inf)

Leave a Comment