Polres Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 4 Kg Sabu, Pelaku Masih Berstatus DPO

 

INFONUSANTARA.NET — Empat Kilogram narkotika jenis sabu di temukan dalam jok sepeda motor jenis N Max di jalan Lintas Sumatera, depan SPBU Gunung Medan Kecamtan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat oleh anggota Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya, sedang melaksanakan Commander Wish (pengaturan lalu lintas).

Karena pengendara kendaraan sepeda motor jenis N Max melanggar Peraturan lalu lintas,tidak memiliki SIM dan STNK.Sepeda motor tersebut di amankan anggota Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya pada hari 31 Juli 2021 lalu.

Pada hari Senin (23/08/2021) Barang Bukti 4 kliogram sabu itu dilakukan pemusnahan oleh pihak Polres Dharmasraya dengan melakukan jumpa Pres tentang penemuan barang bukti sabu tersebut yang dihadiri oleh Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, Bupati Dharmasraya diwakili Sekda H Adlisman Dandim 0310/SSD Letkol Inf Endik Hendra Sandi, Ketua DPRD Pariyanto, serta Forkopimda lainnya. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono dalam jumpa pres itu mengatakan, anggota Polres Dharmasraya khusus anggota Satuan Lalu Lintas telah menemukan 4 Klirogram narkotika jenis sabu dalam jok sepeda motor jenis N Max nomor polisi BH 4512 FWE.

Kronologis singkat kejadian ; pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2021 lalu sekira pukul 07.00 WIB, anggota Satlantas Polres Dharmasraya Aipda Suharino Ersyad,SH dan  Bripka Teguh Yona Permana sedang melaksanakan Commander Wish (pengaturan lalu lintas) di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Gunung Medan Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya.

Pada saat tersebut melintas sepeda motor merk Yamaha N MAX dengan nopol terpasang BH 4512 FWE,langsung petugas Satlantas Polres Dharmasraya tersebut menghentikan kendaraan tersebut. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan, karena pengendera kendaraan tersebut tidak memiliki SIM dan STNK kemudian anggota kami tersebut melakukan seperti biasa,bagi pengendara kendaraan tidak memilki SIM dan STNK,kendaraannya di amankan di Polres Dharmasraya.

Kemudian pengendara langsung meninggalkan petugas Satlantas Polres Dharmasraya. Kemudian anggota Satlantas melanjutkan kegiatannya dan membawa Barang Bukti Sepeda Motor merk Yamaha N MAX dengan nopol terpasang BH 4512 FWE, tersebut ke Mapolres Dharmasraya untuk di amankan seperti biasa.

Pada malam hari sekitar jam 20:00 WIB pada hari Kamis malam tanggal 30 Juli 2021 lalu,dimana saat itu anggota kami mendapat informasi dengan adanya satu unit kendaraan sepeda motor ada memiliki narkoba dengan jenis kendaraan dan nomor polisi yang sama. 

“Dengan informasi tersebut anggota Satlantas dan Satnorkoba Polres Dharmasraya dan Satnarkoba Polres Sijunjung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kendaraan tersebut. Ternyata memang benar dalam jok kendaraan tersebut terdapat tas ransel yang berisikan 4 kilogram narkotika golongan 1 jenis Sabu,” ungkap Kapolres Anggun Cahyono .

Dengan ditemukan Barang Bukti tersebut anggota kami dari Satnarkoba melakukan penyilidikan atas temuan narkoba tersebut. Kemudian dari hasil surat tilang tersebut, identitas pengendara mengaku berinisial RY yang beralamat Kabupaten Muaro Bungo Jambi.

Selanjutnya kami berkerja sama dengan anggota Satnarkoba Polres Bungo untuk mencari pelaku dam hingga saat ini pelaku atau pengendara Sepeda Motor merk Yamaha N MAX tersebut masih dalam pencarian. 

“Sedangkan kendaraan Sepeda Motor merk Yamaha N MAX ini dari hasil rangka mesinya berasal dari Kabupaten  Bekasi Polda Metro Jaya dan kami hingga saat ini masih kordinasi dengan Anggota Sat Polres Metro Bekasi, ” jelasnya.

“Hingga saat ini kasusnya masih dalam pengembangan kasus dan pelaku atau pengendara Sepeda Motor merk Yamaha N MAX tersebut yang membawa 4 kilogaram sabu saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus narkoba dan pada hari ini barang bukti 4 Kilogram sabu kita musnakan, “tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.

Laporan: MsX

Leave a Comment