Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah |
Tindakan Amasrul sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah benar. Bahwa semua tindakan yang diambil harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan Sekda Padang saya kira adalah sesuatu yang harus kita puji. Karena dia mengingatkan dan itu yang saya alami saat menjadi Wali Kota Padang,” kata Mahyeldi di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (9/8/2021).
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Amasrul telah dinonaktifkan oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa dengan tuduhan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Padahal tuduhan itu menurut Amasrul tidaklah benar. Ia tidak mau menandatangani Surat Mutasi Pejabat Pemko Padang karena melanggar aturan yang berlaku. Dan ia juga telah memberikan arahan kepada Wali Kota Padang terkait hal tersebut namun tidak diindahkan.
Mahyeldi menceritakan, ada pengalaman beberapa ASN setelah pensiun mengadu dan menemui dirinya minta bantuan bahkan sampai menangis, karena harus membayar hutang ke negara hingga ratusan juta karena kesalahan prosedur yang dilakukan saat masih aktif sebagai ASN. Walaupun pejabat berwenang menyetujui pemutasiannya. Uang pensiunannya akhirnya dipotong untuk membayar sesuatu yang dianggap merugikan negara tersebut.
“Makanya kalau terjadi pelanggaran aturan, itu punya konsekuensi. Apalagi kalau ada indikasi dijadikan sebagai konsiderans tapi tidak dilakukan, ini bisa berdampak hukum,” tutur Mahyeldi yang juga merupakan Mantan Wali Kota Padang dua periode itu.
Ia menambahkan, dulu waktu dirinya jadi wali kota, jika ada sesuatu yang salah, tapi OPD tidak mengingatkan, maka akan ada sanksi bagi yang bersangkutan. Sebab memang itu fungsi birokrasi.
“Apalagi saya sebagai orang politik tidak tahu banyak aturan, itu makanya kalau ada surat saya selalu meminta teliti dan saran, itu yang saya lakukan. Nanti akan ada pertimbangan aturan segala macam.”
Sampai saat ini, sebagai Gubernur Sumatera Barat ia juga menerapkan hal yang sama dengan OPD Pemprov supaya mempedomani aturan yang ada. Sebab semuanya punya konsekuensi hukum.
“Tidak bisa, karena jabatan, lalu memutuskan begitu saja. Sebab sebagai gubernur, bupati maupun wali kota juga ada aturan yang mengaturnya.”
Mahyeldi menegaskan, tugas dirinya sebagai gubernur juga memastikan wali kota maupun bupati mengikuti aturan yang ada. Ketika tidak diikuti dirinya akan memberikan teguran, meluruskan dan bila perlu melakukan pembinaan. Sebab memang begitu tugas gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah.
Terkait permasalahan ini, Pemerintah Provinsi telah menyurati Pemko Padang agar tetap menjalankan aturan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Nasib Amasrul sebagai Sekda Kota Padang nantinya akan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri yang saat ini sedang diproses.(ISK)