Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah (kiri) Ketua Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem DPRD Padang Helmi Moesim (kanan). |
INFONUSANTARA.NET — DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Hari Jadi (HUT) Kota Padang ke 352, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Bundar Sawahan, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, dihadiri Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi Ansharullah, SP, Wali Kota Padang dan segenap undangan lainnya.
Gubernur Sumbar Mahyeldi, pada sambutannya menyentil Walikota Padang soal kekosongan jabatan Wakil Walikota dan jabatan lainnya.
“Sebagaimana harapan anggota DPRD Kota Padang juga, kekosongan jabatan Wakil Walikota Padang dan jabatan lainnya harus segara diisi. Ini harus menjadi perhatian walikota,” ungkap Gubernur Mahyeldi.
Terpisah, Ketua fraksi Persatuan Berkarya NasDem DPRD Kota Padang, Helmi Moesim menyambut positif apa yang disampaikan gubernur dalam Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-352 tahun, terkait kekosongan jabatan wakil walikota.
Dari segi tata tertib dewan, kata Helmi Moseim, DPRD sebagai perwakilan rakyat atau yang mewakili rakyat memiliki hak untuk mendorong agar segera dilakukan pemilihan Wakil Walikota Padang.
Pihaknya mendesak kepada partai pengusung untuk mengirimkan nama- nama untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Walikota Padang yang diharapkan masyarakat Kota Padang.
Kosongnya kursi Wakil Walikota Padang, pelayanan kepada masyarakat secara otomatis akan terganggu. Hal ini merujuk pada tugas wakil walikota yang merupakan pengawas dan pemberi masukan untuk setiap kebijakan walikota.
” Kita semua sadar, walikota juga manusia, bukan robot. Saya melihat wajah walikota, kasihan saya. Terlihat wajah lelah. Kalau ada wakil, kan bisa diwakilkan ke wakil walikota agenda penting lainnya,” ungkap Helmi Moesim.
Selain itu walikota pasti butuh diawasi dan diberi masukan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi tantangan saat ini sangat berat seperti Pandemi Covid-19 sekarang ini. Tidak tahu kapan berakhirnya.
“Jadi akan lebih baik partai pengusung untuk serius membahas siapa yang akan mengisi kursi Wakil Walikota Padang. Seriuslah untuk persoalan ini, baik pengurus partai ataupun anggota legislatif dari PKS dan PAN. Kelamaan kosong, masyarakat juga yang akan rugi,” kata Helmi Moesim.
Menurutnya, ini merupakan hak anggota DPRD diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan juga Tata Tertib (Tatib) DPRD. Untuk mengisi kekosongan sisa periode harus pakai wakil walikota.
Dia juga mengatakan,dengan lamanya kekosongan kursi Wakil Walikota Padang ini, terbentuk opini negatif di masyarakat terhadap DPRD. Padahal mekanisme awal penunjukan siapa yang mengisi kursi wakil walikota harus dari partai pengusung terlebih dahulu.
“Mekanisme awal mulai dari DPP, DPW dan DPD PKS maupun PAN untuk mengusulkan nama calon ke Walikota Padang saja belum selesai. Nah, bagaimana DPRD bisa memproses,” ungkapnya.
Jika partai pengusung sudah menetapkan nama-nama calon, mereka akan memberikan nama ke Walikota Padang. Setelah itu Walikota memberikan ke DPRD. Barulah nantinya DPRD membentuk panitia khusus yang bekerja selama satu bulan lamanya untuk finishing siapa Wakil Walikota Padang.(Inf)