Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yul Akhyari Satra (kanan) Mengklarifikasi Dugaan Korupsi Dana Pokir yang Dituduhkan Kepadanya.(Inf) |
INFONUSANTARA.NET — Dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (Pokir) dari Wakil ketua DPRD Kota Padang untuk bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak akibat pandemi Covid-19 saat ini dalam penyidikan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
Wakil ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat, didampingi kuasa hukumnya, Yul Akhyari Satra,kepada sejumlah awak media, Sabtu (24/7) di Padang, mengklarifikasi dan membantah terkait dugaan korupsi dana pokir tersebut yang dituduhkan kepada dirinya tersebut adalah tidak benar.
Diketahui dana pokir tersebut merupakan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak akibat pandemi Covid-19 di daerah pemilihan (Dapil) Ilham Maulana, yakni di kawasan Seberang Padang.
Ia menjelaskan sebelumnya Bansos itu merupakan pengusulan tahun 2019 yang di serap melalui kegiatan agenda reses dewan untuk anggaran tahun 2020. Namun di pertengahan perjalanan terjadi Covid-19 dan APBD Kota Padang direfocusing. Kemudian kata Ilham diusulkan kembali namun jumlahnya berkurang.
Dikatakan, jika sebelumnya di anggarkan ada sekitar Rp4 hingga Rp5 Miliar, kemudian berkurang menjadi Rp1 Miliar lebih. Saat itu dari data pengusulan untuk penerima bantuan ada sekitar 320 orang, dan pas terjadi refocusing berkurang menjadi 100 orang penerima bantuan. Jadi Bansos tersebut setelah disetujui yang diperuntukan kepada 100 orang penerima, dan untuk proses verifikasi penerima Bansos ini ada di masing-masing dinas.
“Kemudian baru dari Pemko Padang melalui DPKAD untuk proses pencarian dana bantuan itu. Dan perlu kita ketahui semuanya bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” ungkap Ilham.
Dikatakan, sebelum uang ditransfer, penerima bantuan diwajibkan memberikan tiga lembar surat pernyataan, seperti form isian data diri, perjanjian fakta integritas, sebagai penguat dalam penyaluran bantuan tersebut. Dalam hal ini kata Ilham, sebagai pemilik pokir, ia hanya mengusulkan nama-nama penerima Bansos. Sedangkan untuk pencairan diserahkan kepada dinas terkait kepada penerima, setelah melengkapi persyaratan.
“Jadi, saya hanya sebagai pengusul. Untuk penyalurannya oleh dinas terkait. Dan uang tidak mungkin masuk ke rekening pribadi saya. Mana mungkin saya melakukan penyelewengan tersebut,” sebutnya.
Disamping itu kata Ilham, dari hasil audit BPK RI, tidak ditemukan yang namanya temuan di dalam keuangan Pemerintah Kota atau salah dalam pentransferan yang berakibat temuan korupsi.
“Kalau APBD itu lari dari ketentuannya, maka BPK RI melalui inspektorat melakuan audit disini, jika ada temuan diberilah interval waktu kepada pemilik pokir untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Dan ketika tidak menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, maka naiklah laporannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Ilham Maulana menyampaikan untuk menghadapi kasus ini, kenapa selama ini dirinya masih bungkam, ia menyebutkan bahwa dirinya tidak mau gegabah, dan hal tersebut langsung dikoordinasikannya dengan pengurus Partai Demokrat hingga tingkat pusat. Kemudian diarahkan agar didampingi dengan pengacara.
“Jadi saya memutuskan untuk menghadapi kasus ini dengan pengacara untuk mendampingi saya berdasarkan rekomendasi dari partai,” ungkap Ilham.
Sementara itu kuasa hukumnya, Yul Akhyari Sastra menegaskan, dalam kasus ini kliennya hanya sebagai pengusul. Sedangkan dana Bansos itu langsung masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan dari rekening Pemda.
“Sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan anggota DPRD lagi. Penerima bantuan bertanggung jawab terhadap uang yang didapatkannya, mau dipakai seperti apa. Jadi tidak ada Ilham Maulana meminta uang tersebut, seperti dalam berita yang beredar,” sebutnya.
“Jika kasus ini naik, pihaknya telah siap untuk menghadapi tuntutan dari pihak Kepolisian. Kita siap dipanggil pihak kepolisian, dan membeberkan semua kronologisnya dan bukti-bukti yang kita punya. Dan jika perlu kita akan menempuh jalur hukum lain jika kasus ini berlanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, terungkap dugaan korupsi itu atas laporan masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran dana pokir. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Polresta Padang memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19. Namun dari laporan masyarakat, dana pokir ternyata diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
Jadi Dana Pokir tersebut diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya dikasih Rp1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp500 ribu perorangnya.
“Dana pokir itu merupakan anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta,” ungkap Kapolres Imran Amir. (inf)