WAGUB AUDY TINJAU PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN PPKM DI BIM |
INFONUSANTARA.NET –Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joynaldy menilai penerapan aturan sesuai kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sudah berjalan dengan baik karena penumpang yang datang harus membawa surat bukti PCR Swab yang berlaku 2 x 24 jam.
“Hari ini hanya ada 14 penerbangan datang dan pergi di BIM. Untuk kedatangan hanya dari dua daerah yaitu dari Jakarta dan Batam,” katanya saat meninjau penerapan aturan terkait PPKM di BIM, Minggu (11/7/2021).
Untuk penumpang yang datang dari Jakarta semuanya wajib memiliki bukti PCR Swab 2×24 jam. Petugas di bandara sudah memastikan hal tersebut berjalan dengan baik.
Sementara untuk penumpang yang datang dari Batam pada hari Senin (12/7/2021) juga akan diwajibkan memiliki bukti PCR 2 x 24 jam. Hal itu diterapkan karena Batam juga merupakan salah satu daerah yang masuk kebijakan PPKM darurat.
Sementara untuk masyarakat yang ingin keluar menggunakan pesawat udara juga Dia menilai kedatangan dan keberangkatan di bandara sudah terdata dengan baik sehingga pengawasan penerapan aturan juga relatif lebih mudah.
Menurutnya dengan adanya surat bukti PCR swab tersebut tidak dibutuhkan lagi posko tes PCR Swap di BIM karena hanya akan menjadi pemborosan.
“Dulu kan yang datang itu hanya pakai surat keterangan rapid anti bodi atau antigen sehingga perlu posko tes PCR Swab di bandara. Sekarang sudah pakai surat bukti PCR jadi tidak dibutuhkan lagi,” katanya.
Selain bandara, rencananya Wagub Audy juga akan meninjau penerapan aturan PPKM pada beberapa fasilitas yang dinilai berpotensi terjadinya kerumunan di Padang.
Saat itu peninjauan, Wakil Gubernur didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kepala BPBD Provinsi Sumbar Erman Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Arry Yuswandi, Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar Dedy Diantolany dan Kepala Otoritas Bandara (Otband) Wilayah VI Padang, Agoes Soebagio.***
BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR