Pesta Narkoba Jenis Sabu,Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Lokasi Berbeda

Pesta Narkoba Jenis Sabu,Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Lokasi Berbeda

INFONUSANTARA.NET — Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap empat orang pelaku di lokasi yang berbeda saat pesta narkoba jenis sabu. Saat ini empat orang pelaku narkoba dan barang bukti dalam pemeriksaan, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Dengan adanya penangkapan empat orang pelaku narkoba yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya tersebut di benarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Narkoba polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, saat di temui awak media pada hari Rabu (14/07/2021).

Iptu Rajulan Harahap mengatakan betul sekali anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah menangkap empat orang pelaku narkoba,memakai dan pengedar serta memiliki narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda.

Penangkapan empat orang pelaku narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan adanya diduga adanya sekelompok pemuda melakukan aktivitas narkotika sabu,di lokasi pertama Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. 

Pelaku yang berhasil kita amankan adalah berinisial TER umur 27 tahun alamat KTP Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kemudian pelaku kedua AFN umur 24 tahun,alamat KTP Jorong Koto Tangah   Kenagarian Siguntur Kecamatan. Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan pelaku tersebut kami mengamankan berapa barang bukti, satu buah kotak rokok merk  Sampoerna A mild yang didalamnya terdapat, satu buah plastik klip bening  yang berisikan 4 (empat) paket diduga narkotika gol 1 jenis Sabu, satu buah pipa kaca, dua pak kecil plastik klip bening,satu buah handphone merk nokia warna hitam, dua lembar uang kertas Rp.50.000, seperangkat alat hisab sabu yang terdiri dari bong, dot kompeng dan pipet plastik.

Dalam penangkapan tersebut oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di lakukan penyilidikan dan pengembangan kasus penangkapan pelaku narkoba. Akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan yang kedua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jorong Kumani Kenagarian Sungai Kambut  Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penangkapan tersebut pelaku yang berhasil kita amankan adalah berinisial EAN umur 25 tahun alamat KTP Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dan pelaku yang kedua EMD umur 34 tahun alamat KTP Jln Beringin no 18 Kel. Lolong Belanti Kec. Padang Utara, Kota Padang, dari hasil tersebut kita amankan barang bukti di antaranya, satu buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat, lima paket  diduga narkotika gol 1 jenis Sabu, satu buah plastik klip bening, satu buah handphone android merk SAMSUNG  warna biru, satu buah handphone android merk OPPO warna merah.

Dan saat ini ke empat orang pelaku telah di amankan di mapolres Dharmasraya untuk menjalankan penyilidikan lebih lanjut.

“Atas berbuatan pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009, tentang  Narkotika, dengan ancaman 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kasat Narkoba polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap (***)

Laporan:MsX

Leave a Comment