Ilustrasi (ist) |
INFONUSANTARA.NET – Beberapa hari ini beredar luas informasi tentang WHO yang disebut mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 high risk Covid-19.
Informasi tersebut beredar dalam bentuk pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp yang mengklaim bahwa Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Indonesia sebagai negara A1 high risk Covid-19.
Dengan beredarnya pesan tersebut, tentu saja sangat meresahkan lantaran membuat banyak masyarakat khawatir.
Bahkan pesan berantai itu memaparkan laporan mingguan WHO pada 23 Juni 2021 hingga membuat pesan tersebut dirasa valid oleh sebagian masyarakat.
Penasaran bagaimana isi pesannya? Berikut terkini.id telah merangkumnya untuk pembaca:
BERITA TERBARU!
Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. Kami sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.
Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.
Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut.
Menanggapi kabar tersebut, Kemenkes alias Kementerian Kesehatan lantas diminta klarifikasi, sebagaimana dilansir terkini.id dari MNC Portal via Sindo pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Melalui Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, klarifikasi mengejutkan justru dilayangkan di mana ia menjelaskan bahwa pesan tersebut masuk dalam kategori informasi hoax alias tidak benar.
“Kami sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya,” terangnya melalui pesan singkat pada Sabtu ini.
“Situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan per minggu dan dapat diakses publik.”
Nadia kemudian melanjutkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS-CoV2.
Terkait aturan tentang travel band, sambungnya, penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan dan itu sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005.
“Jadi keputusan itu adalah hak masing-masing negara, sama seperti kita saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,”pungkasnya.
Source:terkini.id