Vonis 4 Tahun Penjara,HRS Tegas Tolak Grasi Presiden dan Nyatakan Naik Banding

Vonis 4 Tahun Penjara,HRS Tegas Tolak Grasi Presiden dan Nyatakan Naik Banding.(dok/ist).

INFONUSANTARA.NET – Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test Covid-19 RS Ummi Bogor mendapatkan vonis hukuman empat tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Setelah menjatuhkan vonis hukum pada Kamis (24/6) Hakim Ketua Khadwanto, menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP, tentang hak-hak yang bisa ditempuh oleh Habib Rizieq.

Opsi pertama mulai dari menerima vonis atau menolaknya dengan mengajukan banding dan opsi terakhir 

adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi dalam hal saudara menerima putusan yaitu yang disebut grasi. 

“Apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum atau langsung jawab?” tanya Hakim Ketua Khadwanto kepada Habib Rizieq, dikutip dari RMOL.

Sebelum menjawab, Habib Rizieq lebih dahulu menyampaikan dua hal yang tidak bisa diterimanya. 

Yaitu Jaksa disebut mengajukan saksi ahli forensik di Pengadilan. Padahal beber Habib Rizieq, saksi ahli forensik tidak pernah hadir di pengadilan.

Yang kedua adalah tidak adanya menggunakan hasil otentik dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Masih banyak lagi saya tidak sebutkan karena membuang-buang waktu saja. Secara tegas Habib Rizieq menolak pengampunan Presiden Jokowi.

“Dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,”tegasnya.



Leave a Comment