Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut, 3 Nelayan Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara, Netizen: Pemimpin Zalim!

 

Nelayan Aceh Utara yang tolong warga Rohingya divonis 5 tahun penjara /anteroaceh.

INFONUSANTARA.NET – Sebuah akun Instagram, Jevuska, belum lama ini mengunggah sebuah tangkapan layar soal nelayan Aceh Utara yang dihukum lima tahun penjara karena menolong warga Rohingya.

Berdasarkan penelusuran terkini.id, banyak netizen yang kemudian berkomentar geram terkait pemberitaan tersebut.

Terlebih sang akun pengunggah juga tampak membandingkan kasus nelayan itu dengan kasus-kasus lainnya, seperti misalnya Jaksa Pinangki yang hanya divonis lima tahun penjara, padahal terbukti bersalah.

Oleh karenanya, tak heran jikalau kolom komentar tampak dipenuhi oleh banyak netizen yang tampak kesal hingga ada yang bahkan menyebut bahwa negara Indonesia punya pemimpin yang zalim.

“Ternyata banyak warga yg baik di balik pemimpin yg zalim di negara kita ini,” tanggap akun Orangsukses_mendatang, dikutip terkini.id pada Jumat, 18 Juni 2021, via Instagram.

Namun, seorang netizen lain membantah di sub kolom komentar dengan mengatakan bahwasanya warga Rohingya juga zalim karena mereka adalah penyelundup yang dibayar.

“Mereka juga zalim kayaknya, klo dicari tau ternyata mereka penyelundup, mereka dibayar ama orang Rohingya, gw liat di @infobandaaceh,” balas akun Rahmanaditya683.

Sebagai informasi, sebelumnya, pada 25 Juni 2020 lalu, ketiga nelayan Aceh Utara itu menolong puluhan warga Rohingya dengan menjemput mereka di tengah laut.

Akibatnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, para nelayan tersebut divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Dilansir terkini.id dari Galamedia, para nelayan itu didakwa telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kejadian berawal ketika mereka ‘menemukan’ puluhan warga imigran Rohingya terdampar di perairan Aceh.

Para nelayan itu akhirnya menolong dengan mengevakuasi imigran Rohingya tersebut ke daratan, tepatnya Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Usai ditolong dan dibawa oleh tiga nelayan ke Perairan Lancok, puluhan warga Rohingnya tadi lalu dipindahkan ke Lhokseumawe.

Namun, rupanya tindakan ketiga nelayan Aceh Utara tersebut justru dianggap telah melanggar hukum.

Oleh karena itu, pada Senin, 14 Juni 2021, majelis hakim lantas menjatuhi masing-masing hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, Fauzi, S.H. dalam sidang virtual.

Source: terkini.id

Leave a Comment