INFONUSANTARA.NET – Untuk memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Mentawai, Masyarakat sipil anti Korupsi Sumbar datangi Direktur Reskrimsus Polda Sumbar.
“Kita mendukung proses hukum kasus dugaan korupsi Rp.5,2 miliar di Dinas PUPR Mentawai yang di tangani Ditreskrimsus Polda Sumbar” ucap Ketua Formma Sumbar, Heronimus Eko Zebua bersama masyarakat sipil anti Korupsi Sumbar saat audensi di Mapolda Sumbar, Senin (14/6/2021).
Dia menyebut, audensi yang di lakukan ini agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR mentawai.
“Kami meminta kasus tindak pidana korupsi ini tetap berlanjut penyidikannya hingga sampai sidang pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum” ucap Heronimus.
Surya Purnama dari anggota Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar mengatakan, audiensi bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar ini untuk menyampaikan analisis timnya yang ditemukan BPK.
“Kami memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar yang sudah melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Mentawai” ungkapnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, Kombes.Pol.Joko Sadono menyampaikan, bahwa kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Mentawai telah di lakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
“Perkara tindak pidana korupsi ini, kita sudah periksa 14 saksi dan sudah diklarifikasi surat-surat dokumen dari ahli melalui anggota” ucapnya.
Tak hanya itu,anggota juga sudah turun kelapangan yang berada di empat pulau di mentawai untuk melihat langsung fisik kasus tersebut, ungkapnya.
Dia menyebut, proses penyelidikan sudah berjalan, namun masih tetap di lakukan terus upaya penyelidikan-penyelidikan agar kasus ini segera rampung.
“Perkara ini ditindak lanjuti proses hukum apakah ini tindak pidana atau bukan kita harus fix kan untuk memberikan kepastian hukum. Dari perkara ini indikasinya kuat mengarah ke korupsi” sebut Joko.
Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2019-2020 dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi senilai Rp.5,2 miliar. Total seluruh anggaran pada dinas PU PR itu sebanyak Rp.10 miliar.