Kejanggalan Penghentian Penyelidikan Dugaan Tipikor Dana Covid di BPBD Sumbar, Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar:Pasal 4 UU No 31 Pidananya Tetap Diproses Secara Hukum

Siaran pers dengan sejumlah media di kantor LBH Kota Padang.(Inf)


Kejanggalan Penghentian Penyelidikan Dugaan Tipikor Dana Covid di BPBD Sumbar, Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar:Pasal 4 UU No 31 Pidananya Tetap Diproses Secara Hukum

INFONUSANTARA.NET –  Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar menilai ada kejanggalan dengan penghentian penyelidikan oleh Polda Sumbar atas dugaan korupsi dana Covid -19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Karena kita cermati laporan hasil pemeriksaan BPK dan hasil pansus itu sudah nyata dan terang benderang,banyak sekali faktanya dan jelas sekali bahwa ini ada dugaan tindakan korupsinya. Seperti mark up harga, nepotisme yakni penunjukan perusahaan yang merupakan kolega koleganya yang ditunjuk langsung dalam pengadaan dan adanya fee – fee yang dibebankan untuk pembelian handstanitizer.

Dan seharusnya dari hasil pemeriksaan BPK dan hasil pansus itu membantu Polda Sumbar memproses perkara ini dengan serius. Sehingga kami merasa ada kejanggalan yang luar biasa pada Polda Sumbar, ada apa sebenarnya?, kata Indira Suryani, SH, MH.

Direktur LBH Padang mewakili Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar dalam siaran jumpresnya pada Kamis ( 24/6) di kantor LBH Kota Padang.

Selain itu termasuk kekecewaan kami pada Bank Nagari, BUMD kita ini tidak menjaga dana kita dengan baik. Kenapa dalam hal ini Bank Nagari memberikan transaksi bentuk tunai, kenapa bisa?.Padahal transaksi senilai Rp2 juta saja itu harus melalui rekening bank.

“Dalam hal dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar ini, kami mendapatkan informasi ada dua indikasi, yang pertama pengadaan handstanitizer dengan nilai sebesar Rp4,9 Miliar yang dilaporkan ke Polda Sumbar dan juga dihentikan penyelidikannya saat ini oleh Polda Sumbar. Kemudian pengadaan azmat dan masker masker medis, dan ini dari hasil audit BPK ditemukan ada senilai Rp.7,6 Miliar yang kemudian sudah dilaporkan oleh anggota dewan Sumbar ke KPK, ” terangnya.

Nah,kalau kita lihat dari dua item tersebut totalnya ada 12 Miliar lebih, dan itupun belum kita lihat item – item lainnya. Dan ini sedang kami mintakan informasinya kepada pihak BPBD Sumbar. 

Lebih lanjut Indira Suryani menyampaikan, kemaren ini kami dari masyarakat sipil mengirimkan surat kepada Gubernur Sumbar. “Kami bertanya tindakan tegas apa yang dilakukan oleh gubernur atas situasi ini. Dan kami menilai tidak ada ketegasan dari seorang gubernur dalam kondisi ini.

Kemudian secepatnya dalam waktu dekat ini kami dari koalisi masyarakat anti korupsi Sumbar akan melakukan, yang pertama menyurati Polda Sumbar kenapa tiba tiba menghentikan penyelidikan hanya  gara- gara satu stetmen ahli dari Trisakti. 

Padahal ahli yang lain banyak yang  mengatakan dan hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum,” tegasnya.

Kami akan menguji hal ini di Ombudsman apakah ini benar dan jika Polda Sumbar tidak berani memilih melanjutkan ini, mungkin selanjut kami akan memilih  langkah penegak hukum lainnya untuk melaporkan kasus ini kembali.

Terakhir kami juga akan menyurati Bank Nagari tentang kelalaian mereka memberikan transaksi secara tunai dalam perkara ini. Kami merasa ada Kong kalikong dalam hal ini, antara pejabat pemerintah,pihak swasta dengan pihak bank terkait transaksi tunai miliaran ini. Jika ada indikasi, kami akan melapor ke instusi terkait, seperti OJK dan lainnya, ” ungkap Indra Suryani.

Sebelumnya diberitakan Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan membenarkan soal penghentian kasus tersebut. Pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sumbar.”Kesimpulannya, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya,” ujar Satake, Senin (21/6/2021).

Sebelumnya, Polda Sumbar mengkaji kasus tersebut dan telah membentuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). 

Dikatakan, dari keterangan saksi, dokumen dan ahli, perkara tersebut, bukan merupakan tindak pidana karena kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020 yang menemukan adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar. Dalam LHP itu disebutkan kemahalan tersebut harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP dikeluarkan pada 29 Desember 2020.

“LHP itu sudah ditindaklanjuti dengan tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Februari 2021. Jadi unsur kerugian negara tidak ada,” ungkap Satake.(Inf)


Leave a Comment