Gubernur Sumbar Resmikan Ruang Layanan Konsultasi Hukum di DPMPTSP |
INFONUSANTARA.NET – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meresmikan ruang layanan konsultasi pelayanan hukum gratis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan konsultasi bagi masyarakat dan ASN.
“Ruang layanan hukum ini akan memberikan kepastian hukum dan memudahkan serta mempercepat kerja jajaran pemerintah. Kalau ada yang ragu tentang persoalan hukum bisa segera konsultasi di sini sehingga pekerjaan tidak terhambat,” katanya di Padang, Kamis (17/6/2021).
Ia mengharapkan layanan gratis yang diberikan setiap hari Kamis itu akan membantu pula bagi pengusaha yang ingin mengurus perizinan terkait investasi di Sumbar.
“Bagi investor, kepastian hukum itu sangat penting. Dengan adanya layanan hukum di satu tempat dengan kantor yang mengurus perizinan diharapkan prosesnya akan makin cepat dan sesuai aturan,” katanya.
Mahyeldi menegaskan program dan kegiatan pemerintah yang sesuai aturan hukum menjadi dasar terbentuknya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Ini yang kita harapkan ke depan,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistiyono mengatakan ruang konsultasi hukum di DPMPTSP itu merupakan sebuah upaya untuk mendekatkan pelayanan pengabdian Kejaksaan kepada masyarakat Sumbar.
“Ini tidak semata membangun zona integritas menuju wiayah birokrasi bersih dan melayani tetapi juga merupakan tugas Kejaksaan sesuai UU Kejaksaan bahwa Kejaksaan juga bertugas mengamankan pembangunan. Kami berusaha berkiprah maksimal terutama sebagai jaksa pengacara negara,” katanya.
Ia mengatakan ruang layanan konsultasi hukum tersebut sebelumnya juga sudah dibentuk di Polda Sumbar. Namun Itu dikhususkan untuk melayani penyidik hingga pelayanan perkara di Sumbar tidak bertele-tele.
Kejaksaan juga membuat Gerai Pelayanan Hukum di mal untuk menampung keluh kesah masyarakat yang mungkin ada persoalan hukum.
“Kita berikan konsultasi dan solusi bagi mereka,” ujarnya.
Ia menilai ruang konsultasi hukum di DPMPTSP sangat tepat karena di masa pandemi Kejaksaan Agung menugaskan jajaran Kejaksaan di daerah membantu mendukung pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dalam mengatasi pandemi sekaligus juga pemulihan ekonomi. Jadi ini sangat strategis sekali di sini,” katanya.
Menurutnya dalam masa pandemiAPBN dan APBD menjadi motor penggerak perekonomian. Percepatan serapan anggaran harus dilakukan, tidak boleh terkendala keragu-raguan masalah hukum.
“Jadi kalau ada ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang jadi PPK, ada keraguan hukum dalam langkah tugas membelanjakan dana APBN dan APBD silahkan berkoordinasi dengan jaksa yang ditugaskan di sini,” ujarnya.
BIRO ADPIM SETDA PROV. SUMBAR